Reporter: Noverius Laoli | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Kesabaran nasabah PT Exist Asentindo sedang diuji. Dalam rapat kreditur, Kamis (5/6), manajemen perusahaan investasi dengan skema repo properti (mirip gadai properti) itu ingin memperpanjang periode pembayaran dana nasabah dari 5 tahun menjadi 6 tahun.
Dalam proposal perdamaian dan restrukturisasi utang Exist yang diperoleh KONTAN, perusahaan akan mengembalikan dana nasabah mulai tahun depan, yakni 2015, sebesar 5%. Tahun 2016, naik menjadi 10%, 2017 sebesar 15%, 2018 sebesar 20%, 2019 sebesar 25%, dan 2020 sebesar 25%. Tiap tahun, pembayaran dana berlangsung dalam empat kali cicilan.
Direktur Utama Exist Assetindo Chaidi The, bilang, skema restrukturisasi ini memperhatikan kondisi perusahaan. Saat ini, total kewajiban atau nilai tagihan kreditur kepada Exist sebesar Rp 1,14 triliun. Tagihan itu berasal dari pemodal atau kreditur beserta bunga, denda serta kewajiban ke Direktorat Pajak.
Sedangkan aset perusahaan hanya berupa 69 properti yang berupa rumah tersebar di Cipayung, Tangerang, Bogor, Depok, Jakarta Utara, dan Cikarang. Nilai aset diperkirakan sekitar Rp 230 miliar bila mengacu harga saat ini. Selain properti, Exist juga mempunyai tagihan ke pihak ketiga senilai Rp 104 miliar.
Tagihan ini akan menjadi sumber pembayaran kepada nasabah saat perusahaan beroperasi. "Bersamaan itu, kami juga akan meningkatkan pemasaran, melalui peningkatan kerjasama dengan agen properti dan PT Repo Properti," kata Chaidi, kemarin.
Salah seorang kreditur Exist Antonius Christian Gunawan menilai, Exist mempermainkan nasabah. "Kreditur ingin pembayarannya dipersingkat dua tahun," kata Gunawan.
Mengingatkan saja, kasus ini bermula dari laporan nasabah karena Exist gagal membayar hasil investasi nasabah. Rencananya proposal perdamaian yang baru ini akan divoting pada 26 Juni 2014. Setelah itu pada 15 Agustus 2014 majelis hakim akan menetapkan hasil voting.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News