Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. PT Exist Assetinddo berjanji mengembalikan seluruh dana nasabahnya. Namun, para nasabah harus bersabar karena perusahaan investasi ini meminta waktu lima tahun untuk merealisasikan janjinya.
Janji Exist Assetindo ini tertuang dalam proposal restrukturisasi proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sebagai catatan, Exist adalah perusahaan investasi dengan skema repo properti (mirip gadai properti). Belakangan, perusahaan itu gagal membayar kewajibannya ke nasabah.
Berdasarkan berkas proposal restrukturisasi yang diperoleh KONTAN, Exist akan mengajukan skema pengembalian seluruh dana nasabah senilai Rp 1,18 triliun. Nilai itu sesuai dengan hasil verifikasi terakhir tagihan para nasabahnya.
Tenor pengembalian yang diajukan Exist selama lima tahun. Tahun pertama, Exist akan membayar 10% total utang dengan cara mencicil selama empat kali atau dibayar per tiga bulan. Tahun kedua, Exist akan membayar 15% dari total tagihan dengan skema yang sama, yakni dibayar per tiga bulan.
Tahun ketiga, Exist membayar 20%. Tahun keempat 25% dan tahun kelima 30%. Skema pembayarannya juga sama, yakni dibayar setiap tiga bulan sekali.
Proposal perdamaian ini akan dibahas pada 5 Juni 2014. Exist punya waktu sampai Agustus 2014 untuk meyakinkan nasabah bisa menerima proposalnya. "Pada 26 Juni akan digelar voting persetujuan kreditur terkait proposal perdamaian ini," kata Darwin Aritonang, pengurus PKPU, Selasa (27/5).
Salah satu nasabah Exist, Antonius Christian Gunawan mengaku kurang puas. Dia menyangsikan kesungguhan Exist memenuhi janjinya, apalagi jangka waktunya sampai lima tahun. "Kami akan meminta proposal perdamaian itu diperbaiki dengan diperpendek waktu pembayaran utang dua tahun," katanya.
Kendati begitu, dia berharap Exist tidak pailit. Sebab total nilai aset Exist hanya sekitar Rp 165 miliar dari 71 sertifikat properti, jauh di bawah kewajibannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News