Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. PT Exist Assetindo tengah masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Perusahaan investasi ini telah mengajukan proposal perdamaian kepada para krediturnya dan pada awal Juni mendatang akan ada voting terkait rencana restrukturisasi utang tersebut.
Salah seorang kreditur Exist Antonius Christian Gunawan mengatakan nilai aset Exist yang diumumkan pengurus PKPU ca Rp 165 miliar dari 71 sertifikat. Ia mengatakan nilai aset tersebut jauh lebih kecil dibandingkan nilai tagihan sebesar Rp 1,18 triliun. "Kreditur khawatir kalau Exist pailit, nilai asetnya tidak dapat mengembalikan uang nasabah," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (29/5).
Antonius bilang nilai aset tersebut sebenarnya mengalami penurunan. Sebelumnya pengurus PKPU mengatakan ada 89 sertifikat aset Exist yang sudah dipegang pengurus PKPU. Tapi tanpa alasan yang masuk akal kurator mengatakan jumlah sertifikat yang ada cuma 71. Antonius bilang pengurus PKPU berdalih tak pernah mengumumkan ada 89 sertifikat aset Exist.
Menurut Antonius sertifikat aset Exist itu dalam bentuk rumah atau ruko. Selain itu, pemilik Exist Assetindo Chidi The juga memiliki perusahaan investasi baru bernama Solusi Cepat Propetindo. Kantor perusahaan ini berada di kantor Exist sebelumnya di lantai 12 A Plaza Semanggi. "Mereka sudah beriklan kemarin," ujar Antonius. Kreditur meyayangkan pemilik Exist tidak serius mengembalikan uang kreditur malah membuat usaha baru lagi.
Pengurus PKPU Exist Darwin Aritonang belum bisa diminta keterangan soal perkembangan terbaru ini. Telepon dan pesan singkat dari KONTAN belum direspons. Namun sebelumnya Darwin menolak mengomentari nilai tagihan Exist. Alasannya pengurus belum selesai melakukan perhitungan. Ia jua mengatakan pengurus PKPU hanya memfasilitasi pertemuan kreditur dan debitur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News