kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

PKPU Exist Assetindo diperpanjang 120 hari


Senin, 21 April 2014 / 09:08 WIB
PKPU Exist Assetindo diperpanjang 120 hari
ILUSTRASI. Jadwal pertandingan Piala Dunia akhir pekan ini, Sabtu-Minggu 26-27 November 2022


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Nasabah PT Exist Assetindo harus bersabar menunggu uang milik mereka kembali. Pasalnya, Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat memperpanjang masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Exist selama 120 hari ke depan. Perpanjangan restrukturisasi utang tersebut atas permohonan Exist karena ingin merampungkan proposal perdamaian.

Ketua Majelis Hakim Iim Nurohim menilai demi efektifnya proses PKPU Exist dan berdasarkan laporan dari hakim pengawas dan pengurus PKPU, maka masa restrukturisasi utang Exist diperpanjang hingga 120 hari ke depan. "Mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan pemohon," ujarnya, Kamis (17/4).

Majelis juga menetapkan PKPU tetap selama empat bulan atau 120 hari kerja. Iim meminta agar para kreditur yang jumlahnya hampir 1.000 orang dan jumlah tagihan mencapai 2.000 tersebut agar memanfaatkan waktu sebaik-baiknya untuk berkomunikasi dengan pengurus dan pihak debitur. Dengan demikian proposal perdamaian yang menguntungkan semua pihak dapat diajukan debitur.

Namun kuasa hukum para kreditur, Susi Sulaiman menyampaikan keberatan mereka dalam persidangan. Susi bilang, para kreditur menolak para pengurus saat ini karena dinilai tidak independen dan kredibel dalam mengurus PKPU tersebut. Ia mengatakan sejumlah permohonan dari para kreditur tidak digubris pengurus.

"Kalau pengurus ini tetap dipertahankan kami meminta agar ditetapkan adanya auditor forensik," ujar Susi. Ia juga menyesalkan bahwa sampai perpanjangan PKPU ini, debitur belum juga menyampaikan proposal perdamaian yang dijanjikan.

Atas permohonan tersebut, majelis hakim berjanji mempertimbangkannya. Kendati begitu, Iim meminta agar para kreditur membentuk tim panitia kreditur yang mewakili keinginan kreditur untuk berkomunikasi dengan para pengurus. Pengurus PKPU Exist Darwin Aritonang enggan menanggapi lebih jauh soal permintaan kuasa hukum beberapa kreditur tersebut untuk menganti pengurus. "Tadi sudah dengar semuanya," ujarnya usai sidang.

Sampai saat ini, Darwin bilang jumlah tagihan dan kreditur mengalami peningkatan. Demikian juga dengan jumlah tagihan. Kendati begitu ia enggan membeberkan berapa angka pasti tagihannya. Ia mengelak karena belum dihitung secara tuntas. Berdasarkan hitungan sebelumnya, nilai tagihan kepada Exist mencapai sekitar Rp 1,3 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×