kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Restitusi Pajak Tahun Lalu Tembus Rp 196,11 Triliun, Tertinggi dalam Lima Tahun


Senin, 10 Januari 2022 / 19:26 WIB
Restitusi Pajak Tahun Lalu Tembus Rp 196,11 Triliun, Tertinggi dalam Lima Tahun
ILUSTRASI. Suasana pelayanan pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta Pusat, Selasa (4/1/2022). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak sepanjang tahun 2021 mencapai Rp 196,11 triliun. Ini memosisikan capaian restitusi pajak terbanyak setidaknya dalam lima tahun terakhir.

Adapun realisasi restitusi pajak pada tahun 2016 sebesar Rp 101 triliun, tahun 2017 senilai Rp 110 triliun, tahun 2018 sejumlah Rp 118,87 triliun, tahun 2019 sebesar Rp 143,79 triliun, dan pada 2020 senilai Rp 171,9 triliun.

Secara pertumbuhan realisasi restitusi pajak pada tahun 2017-2020 mengalami tren fluktuatif yakni masing-masing sebesar 8,9% year on year (yoy), 8% yoy, 20,9% yoy, dan 19,54% yoy.

Sementara itu, realisasi restitusi di tahun lalu tercatat naik 14,08% secara tahunan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor menjabarkan besaran total restitusi pada 2021 tersebar ke dalam tiga kategori.

Baca Juga: Ini Sederet Tantangan yang Bisa Tekan Optimisme Masyarakat di 2022

Pertama, realisasi restitusi yang berasal dari restitusi normal sebesar Rp110,68 triliun, tumbuh 8,6% yoy. Kedua, restitusi dipercepat sebesar Rp 54,35 triliun, naik 25,10% yoy. Ketiga, restitusi dari upaya hukum sebesar  Rp 31,08 triliun, melonjak 16,40% yoy.

Lebih lanjut, Neilmaldrin menyampaikan, jenis pajak yang paling mendominasi restitusi pajak pada tahun lalu yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) Dalam Negeri atau PPN DN yang mencapai Rp 131,98 triliun, tumbuhnya 12,36% yoy.

Sisanya berasal dari restitusi pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar Rp 54,29 triliun, tumbuh 14,84% yoy.

Kata Neilmaldrin, melonjaknya restitusi pajak di tahun lalu seiring dengan pemulihan ekonomi nasional. Makanya, kenaikan paling tinggi berasal dari restitusi dipercepat yang merupakan bagian dari insentif dari pemerintah, guna membantu cashflow dunia usaha.

“Kenaikan restitusi dipercepat tersebut masih terkait dengan pemberian insentif pajak dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Senin (10/1).

Baca Juga: Kemenkeu Masih Terus Mengkaji Insentif Perpajakan di 2022

Di sisi lain, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, memang peningkatan restitusi tahun 2021 dipengaruhi oleh perbaikan ekonomi yang kuat dan insentif restitusi pajak dipercepat dari pemerintah. Namun, insentif tentunya punya multiplier effect yang positif terhadap perekonomian.

Ia mengatakan, pemulihan ekonomi salah satunya tercermin pada pertumbuhan penerimaan PPN impor. Akan tetapi memiliki konsekuensi besarnya restitusi bagi PPN.




TERBARU

[X]
×