kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.088   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.042   2,45   0,04%
  • KOMPAS100 790   1,48   0,19%
  • LQ45 600   1,02   0,17%
  • ISSI 210   -0,03   -0,02%
  • IDX30 339   0,09   0,03%
  • IDXHIDIV20 422   0,59   0,14%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 115   -0,13   -0,11%
  • IDXQ30 109   0,09   0,08%

Restitusi Pajak Diprediksi Cenderung Meningkat pada Masa Mendatang


Kamis, 31 Maret 2022 / 18:31 WIB
ILUSTRASI. Warga melaporkan SPT Pajak di kantor Pelayanan Pajak Pratama,, Tanah Abang, Jakarta, Selasa (23/3/2022). Restitusi Pajak Diprediksi Cenderung Meningkat pada Masa Mendatang.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono, memperkirakan, realisasi pengembalian pajak atau restitusi tetap akan terjadi ke depan dan bahkan cenderung meningkat. 

Prianto mengatakan, ini didorong oleh adanya potensi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bulanan yang rutin terjadi di tiga sektor, yaitu eksportir, pemasok ke kawasan bebas, kawasan berikat, maupun kawasan ekonomi khusus (KEK), serta rekanan BUMN atau instansi pemerintah maupun kontraktor hulu minyak dan gas (migas). 

Menurutnya, ketiga sektor tersebut tidak memunculkan pajak keluaran karena ada fasilitas PPN tidak dipungut pada sektor eksportir dan pemasok ke kawasan bebas, berikat, maupun KEK. Sedangkan bagi rekanan BUMN atau instansi pemerintah maupun kontraktor hulu migas, PPN atas penjualan vendor sudah dipungut oleh pelanggan. 

Baca Juga: Hingga Akhir Februari 2022, Realisasi Restitusi Pajak Mencapai Rp 36,11 Triliun

“Sebagai akibatnya, restitusi akan tetap terjadi dan cenderung meningkat. Karena kondisi ekonomi makin pulih berakibat pada transaksi pembelian dan penjualan pengusahaan di tiga sektor tersebut akan semakin besar,” tutur Prianto kepada Kontan.co.id, Kamis (31/3). 

Namun, di sisi lain, pemulihan ekonomi yang terjadi bisa menurunkan restitusi PPN tahunan. Ketika laba makin baik, secara umum total Pajak Keluaran akan lebih besar dari Pajak Masukan, sehingga dalam hal ini restitusi mengecil dan bahkan tidak ada. 

Selain itu, pemulihan ekonomi juga berpotensi menurunkan restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Pasalnya, setiap pengusaha akan berharap perusahaannya mencetak laba lebih besar sehingga ada potensi PPh Kurang Bayar menjadi makin besar. 

Baca Juga: Pemerintah Sudah Dapatkan PPh Sebesar Rp 656,78 Miliar dari PPS Hingga 25 Januari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×