kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.054   70,31   1,01%
  • KOMPAS100 1.055   14,74   1,42%
  • LQ45 829   12,18   1,49%
  • ISSI 214   1,21   0,57%
  • IDX30 423   6,92   1,66%
  • IDXHIDIV20 509   7,37   1,47%
  • IDX80 120   1,71   1,44%
  • IDXV30 125   0,84   0,68%
  • IDXQ30 141   1,97   1,42%

Hingga Akhir Februari 2022, Realisasi Restitusi Pajak Mencapai Rp 36,11 Triliun


Kamis, 31 Maret 2022 / 12:55 WIB
Hingga Akhir Februari 2022, Realisasi Restitusi Pajak Mencapai Rp 36,11 Triliun
ILUSTRASI. PAJAK.KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Bidara Pink | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sampai dengan akhir Februari 2022, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak mencapai Rp 36,11 triliun, atau bertambah Rp 13,5 triliun dari realisasi pada bulan Januari 2022. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, realisasi ini rupanya turun dari periode yang sama tahun sebelumnya. “Bila dibandingkan dengan Februari 2021, jumlah restitusi pajak ini turun 8,30% yoy,” ujar Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Rabu (30/3). 

Dari capaian tersebut, secara nominal per jenis pajak, mayoritas restitusi masih didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri dan restitusi Pajak Pe

nghasilan (PPh) pasal 25/29 Badan. “Restitusi PPN dalam negeri sebesar Rp 29,1 triliun atau turun 2,73% yoy dan restitusi PPh Pasal 25/29 sebesar Rp 5,15 triliun atau turun 21,47% yoy,” tambah Neilmaldrin. 

Baca Juga: Penerimaan Mayoritas Sektor Pajak Tumbuh Merata di Januari 2022

Lebih lanjut, berdasarkan sumbernya, restitusi dibagi menjadi tiga yaitu restitusi normal, restitusi dipercepat, dan restitusi dari upaya hukum. Dari tiga restitusi ini, hanya restitusi dipercepat yang mengalami pertumbuhan positif. 

Rinciannya, restitusi normal tercatat Rp 14,36 triliun atau terkontraksi 20,01% yoy, restitusi dipercepat tercatat Rp 15,48 triliun atau tumbuh positif 32,64% yoy, sedangkan restitusi dari upaya hukum sebesar Rp 6,26 triliun atau turun 35,74% yoy. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×