kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.968.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.296   -38,00   -0,23%
  • IDX 7.118   -48,47   -0,68%
  • KOMPAS100 1.035   -9,01   -0,86%
  • LQ45 795   -6,82   -0,85%
  • ISSI 230   -1,51   -0,65%
  • IDX30 414   -1,63   -0,39%
  • IDXHIDIV20 485   -0,53   -0,11%
  • IDX80 116   -0,98   -0,84%
  • IDXV30 119   0,20   0,16%
  • IDXQ30 133   -0,23   -0,17%

Hingga Akhir Februari 2022, Realisasi Restitusi Pajak Mencapai Rp 36,11 Triliun


Kamis, 31 Maret 2022 / 12:55 WIB
Hingga Akhir Februari 2022, Realisasi Restitusi Pajak Mencapai Rp 36,11 Triliun
ILUSTRASI. PAJAK.KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Bidara Pink | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sampai dengan akhir Februari 2022, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak mencapai Rp 36,11 triliun, atau bertambah Rp 13,5 triliun dari realisasi pada bulan Januari 2022. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, realisasi ini rupanya turun dari periode yang sama tahun sebelumnya. “Bila dibandingkan dengan Februari 2021, jumlah restitusi pajak ini turun 8,30% yoy,” ujar Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Rabu (30/3). 

Dari capaian tersebut, secara nominal per jenis pajak, mayoritas restitusi masih didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri dan restitusi Pajak Pe

nghasilan (PPh) pasal 25/29 Badan. “Restitusi PPN dalam negeri sebesar Rp 29,1 triliun atau turun 2,73% yoy dan restitusi PPh Pasal 25/29 sebesar Rp 5,15 triliun atau turun 21,47% yoy,” tambah Neilmaldrin. 

Baca Juga: Penerimaan Mayoritas Sektor Pajak Tumbuh Merata di Januari 2022

Lebih lanjut, berdasarkan sumbernya, restitusi dibagi menjadi tiga yaitu restitusi normal, restitusi dipercepat, dan restitusi dari upaya hukum. Dari tiga restitusi ini, hanya restitusi dipercepat yang mengalami pertumbuhan positif. 

Rinciannya, restitusi normal tercatat Rp 14,36 triliun atau terkontraksi 20,01% yoy, restitusi dipercepat tercatat Rp 15,48 triliun atau tumbuh positif 32,64% yoy, sedangkan restitusi dari upaya hukum sebesar Rp 6,26 triliun atau turun 35,74% yoy. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×