kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Respons Tom Lembong Setelah Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejagung


Selasa, 29 Oktober 2024 / 22:10 WIB
Respons Tom Lembong Setelah Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejagung
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengenakkan rompi tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi impor gula di tahun 2015. (KOMPAS.com/ Tatang Guritno)


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyerahkan pada Tuhan soal kelanjutan kasusnya. 

Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Semua saya serahkan pada Tuhan yang Maha Esa,” ucap Tom Lembong singkat di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.

Baca Juga: Eks Mendag Jadi Tersangka Diduga Beri Izin Impor Saat Indonesia Tak Kekurangan Gula

Pantauan Kompas.com, Tom Lembong meninggalkan Kantor Kejagung pukul 21.00 WIB bersama tersangka lain berinisial CS yang merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). 

Ia kemudian menggunakan rompi tersangka berwarna merah muda dan bakal ditahan selama 20 hari ke depan. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar menyebutkan, Tom Lembong dan CS bakal ditahan terpisah. “Untuk tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong) di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan dan untuk tersangka CS di Rutan Salemba cabang Kejagung,” sebut dia. 

Dalam perkara ini, Tom Lembong disebut mengizinkan impor gula murni di tahun 2015. Padahal, saat itu Indonesia tengah mengalami surplus gula. 

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Eks Mendag Thomas Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

Tak hanya itu, Tom Lembong juga diduga mengambil keputusan sepihak tanpa berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga lain. Keputusannya pun tidak disertai dengan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian soal status stok gula dalam negeri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditahan Kejagung, Thomas Lembong: Saya Serahkan pada Tuhan", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/10/29/21402811/ditahan-kejagung-thomas-lembong-saya-serahkan-pada-tuhan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×