Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) menjadi tersangka dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 20215-2023.
Thomas Lembong menjadi tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS.
"Terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti karena yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu TTL Menteri Perdagangan periode 2015-2016 " kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024) malam.
Baca Juga: Kemendag Bakal Revitaliasi Pasar Turutung yang Terbakar
Dalam konstruksi perkara ini, Abdul Qohar mengungkapkan bahwa pada tahun 2015, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian, telah disimpulkan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak diperlukan impor gula Akan tetapi di tahun yang sama, Menteri Perdagangan memberikan izin ekspor gula kristal mentah tersebut.
Oleh Kemendag, PT AP diberikan 105.000 ton gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih.
Baca Juga: Buka Peluang, Kemendag Dorong Produk Gula Kelapa Indonesia Masuki Pasar Australia
"Pemberian izin ini tidak melalui rapat koordinasi atau tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian," kata Abdul Qohar
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/10/29/20320311/kejagung-tetapkan-tom-lembong-tersangka-korupsi-impor-gula.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News