kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Respons Polri terkait KLB yang mengatasnamakan Partai Demokrat di Sumatra Utara


Jumat, 05 Maret 2021 / 15:25 WIB
Respons Polri terkait KLB yang mengatasnamakan Partai Demokrat di Sumatra Utara
ILUSTRASI. Respons Polri terkait KLB yang mengatasnamakan Partai Demokrat di Sumatra Utara


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Polri tidak mengeluarkan izin untuk gelaran kongres luar biasa (KLB) atas nama Partai Demokrat yang digelar kubu kontra Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono di Sibolangit, Sumatra Utara. 

Hal ini menyusul kabar yang menyebutkan KLB di Sumut itu melanggar protokol kesehatan Covid-19. "Polri tidak mengeluarkan izin," kata Argo saat dihubungi, Kamis (5/3/2021). 

Sementara itu, dalam konferensi pers siang ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan acara KLB itu akan dipantau pihak berwenang. 

Menurut dia, ada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan polda setempat yang mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam acara itu. "Di sana ada Satgas yang menangani itu semua. Kegiatan-kegiatan seperti itu tentunya akan dipantau oleh polda setempat," tuturnya. 

Baca Juga: Kader Partai Demokrat diminta simak arahan SBY

Sebelumnya, DPD Partai Demokrat Sumatera Utara mengatakan KLB yang digelar di Hotel The Hill, Sibolangit, Sumut melanggar protokol kesehatan sehingga berpotensi menambah kasus Covid-19. 

Selain itu, mereka juga menganggap KLB tersebut ilegal karena tidak sesuai dengan AD/ART partai. 

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bahkan mengirimkan surat kepada Kapolri, Menko Polhukam, dan Menkumham, meminta mencegah pelaksanaan KLB yang dianggap inkonstitusional itu. 

"Partai Demokrat mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan pencegahan tindakan inkonstitusional kepada Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, serta Menko Polhukam," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan pers. (Tsarina Maharani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Tak Keluarkan Izin KLB Mengatasnamakan Partai Demokrat di Sumut"

Selanjutnya: Ini peryataan lengkap AHY atas dugaan upaya kudeta dirinya dari Partai Demokrat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×