Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Soetrisno Iwantono mengatakan, penundaan pembahasan kluster ketenagakerjaan RUU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan hak pemerintah. Terlebih RUU tersebut merupakan usulan pemerintah.
"Jadi kalau pemerintah menunda, tentu itu hak pemerintah untuk melakukan itu," ujar Soetrisno kepada Kontan, Jumat (24/4).
Hanya saja, Soetrisno mempertanyakan sikap pemerintah yang memutuskan penundaan pembahasan kluster ketenagakerjaan. Sebab, persoalan ketenagakerjaan saling berkaitan dengan kluster lain yang ada dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Baca Juga: Pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja ditunda, serikat buruh batal demo
Soetrisno mengatakan, masalah penyediaan lapangan kerja berkaitan dengan banyak aspek.
Selain persoalan-persoalan hambatan investasi, juga menyangkut sektor-sektor yang mampu menyumbangkan lapangan kerja. Dimana sekitar 70 juta angkatan kerja adanya di sektor informal usaha ultra mikro, usaha mikro, usaha kecil dan menengah.
Sehingga pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah ini menjadi kata kunci juga dalam omnibus law ini.
"Kan ini persoalan terkait satu sama lain dan mestinya dijalankan secara komprehensif," ungkap dia.
Soetrisno memprediksi akibat dari wabah Covid-19 ini nantinya akan terjadi ledakan pengangguran yang banyak. Sebab itu, hal ini perlu diantisipasi secara dini agar tidak menimbulkan persoalan sosial dikemudian hari.
Baca Juga: Pemerintah dan DPR sepakat tunda pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja
"Nah bagaimana kesiapan kita menghadapi masa itu nanti. Harapan kepada dunia usaha juga tidak banyak bisa menjanjikan, jangankan untuk menampung pertambahan angkatan kerja baru, yang ada saja terjadi PHK," kata Soetrisno.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan untuk menunda pembahasan kluster ketenagakerjaan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Hal ini telah disampaikan kepada DPR.
Adanya penundaan ini merupakan respon dari tuntutan buruh yang keberatan dengan sejumlah pasal dalam kluster ketenagakerjaan. Jokowi menyatakan, memberikan kesempatan untuk mendalami substansi dari pasal-pasal terkait. Selain itu juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari semua pemangku kepentingan terkait.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi untuk menunda pembahasan omnibus law RUU cipta kerja klaster ketenagakerjaan selama pandemi corona.
Baca Juga: DPR putuskan untuk menunda pembahasan RUU Cipta Kerja
Bahkan, menurut Said Iqbal, Presiden akan mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh untuk membahas ulang klaster ketenagakerjaan di omnibus law RUU cipta kerja dengan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh.
"Harus ada pembahasan ulang draft RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pembahasan tersebut dilakukan setelah pandemi corona selesai," ujar Said.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News