kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Respons Denny Indrayana, Jubir MK: 31 Mei 2023 Baru Penyerahan Kesimpulan


Senin, 29 Mei 2023 / 09:04 WIB
Respons Denny Indrayana, Jubir MK: 31 Mei 2023 Baru Penyerahan Kesimpulan
Respons Denny Indrayana, Jubir MK: 31 Mei 2023 Baru Penyerahan Kesimpulan


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengklaim dirinya mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu ke sistem proporsional tertutup. 

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, berdasarkan sidang terakhir tempo hari, tanggal 31 Mei 2023 baru penyerahan kesimpulan para pihak. 

Setelah itu, perkara dibahas dan diambil keputusan oleh Majelis Hakim. Meski begitu, Ia belum mau mengatakan kapan putusan tersebut akan dibacakan.  

Baca Juga: Pemilu 2024 Sudah di Depan Mata, Ini Jadwal Lengkap hingga Waktu Pencoblosan

“Kalau putusan sudah siap, baru diagendakan sidang pengucapan putusan,” ujar Fajar saat dikonfirmasi, Senin (29/5). 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, terlepas dari apapun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Mahfud menyebut, info dari Denny jadi preseden buruk dan bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. 

“Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” ujar Mahfud dikutip dari laman instagramnya @mohmahfudmd.

Mahfud mengatakan, putusan MK menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan. Akan tetapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. 

“Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi,” ucap Mahfud.

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Bersepakat Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka

Sebelumnya, 8 partai politik tegas menolak wacana penyelenggaraan pemilu dengan sistem proporsional tertutup. Adapun 8 parpol tersebut antara lain Partai Golkar, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN). 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×