kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,11   -0,53   -0.06%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Respons Apkasi Terkait Wacana Penggunaan 10% APBD untuk Bidang Kesehatan


Senin, 25 Juli 2022 / 21:47 WIB
Respons Apkasi Terkait Wacana Penggunaan 10% APBD untuk Bidang Kesehatan
ILUSTRASI. Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia, Sarman Simanjorang.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Kesehatan Budi Gunandi Sadikin mengatakan sistem kesehatan di Indonesia perlu diperkuat.

Untuk itu Kementerian kesehatan (Kemenkes) berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri mewajibkan 514 Kabupaten/Kota di 34 provinsi untuk mengalokasikan 10% dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk anggaran kesehatan.

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Sarman Simanjorang menyambut baik kebijakan ini.

“Memang ini harus didorong dan ditegaskan kembali, terutama pada pemerintah daerah kabupaten atau kota yang memang fasilitas kesehatan itu belum memadai,” kata Sarman pada Kontan.co.id, Senin (25/7).

Lebih lanjut, menurut Sarman, hal ini juga belajar dari situasi pandemi dimana banyak daerah yang tidak memiliki kesiapan lebih dalam merespons pandemi karena terbatasnya sumber daya manusia (SDM) kesehatan, maupun fasilitas kesehatan seperti laboratorium dan sebagainya.

Baca Juga: Tingkat Kemiskinan Turun, APBN akan Terus Jadi Peredam Guncangan

Namun demikian, Sarman mengatakan, kebijakan ini juga harus dilihat dari sisi kemampuan dan kebutuhan serta program kerja setiap daerah.

“Mungkin ini nanti perlu dipilah pilah lagi oleh pemerintah pusat. Bagi daerah yang sudah memiliki fasilitas kesehatan yang mumpuni apakah ini harus tetap 10 %. Tapi kalau memang betul-betul di daerah itu standar kesehatan masih kurang termasuk fasilitas dan nakesnya saya kira itu masuk akal,” tambah Sarman.

Selanjutnya, Sarman menjelaskan, ketika kewajiban 10% untuk kesehatan ini dilaksanakan, pihaknya meminta agar pemerintah juga membuat aturan teknisnya.

Sehingga di kemudian hari tidak ada kebingungan baik antara pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam melaksanakan kewajibanya.

Baca Juga: Pengusaha Sambut Baik Perpanjangan Insentif Pajak hingga Akhir Tahun

“Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) harus jelas, sehingga pemerintah kabupaten/ kota itu tidak ragu dalam membelanjakan berbagai program mereka sehingga nantinya tidak terjerat masalah masalah yang berkaitan administrasi,” terang Sarman.

“Tentu pemerintah daerah menyambut baik dalam hal ini. Tinggal dilihat dari sisi kemampuan masing masing dan kebutuhan masing-masing daerah,” tutur Sarman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×