kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha Sambut Baik Perpanjangan Insentif Pajak hingga Akhir Tahun


Minggu, 24 Juli 2022 / 19:55 WIB
Pengusaha Sambut Baik Perpanjangan Insentif Pajak hingga Akhir Tahun
ILUSTRASI. Petugas melayani warga yang melakukan pengurusan pajak di Kantor Pajak Sudirman, Jakarta, Selasa (25/08). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memperpanjang insentif pajak terkait dengan pandemi Covid-19 hingga akhir tahun ini. Adapun insentif pajak yang dimaksud adalah untuk penanganan pandemi Covid-19 melalui PMK 113/2022 yang mengubah PMK 226/2021. Selain itu juga, insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi melalui PMK 114/2022 yang mengubah PMK 3/2022.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan bahwa pengusaha tentu menyambut baik perpanjangan insentif pajak tersebut. Hal ini dikarenakan sampai saat ini kebijakan perihal status pandemi masih belum ada kejelasan atau masih berubah-ubah. Sehingga dengan kondisi tersebut, pengusaha mengalami ketidakpastian usaha dan hal tersebut berakibat sulitnya menentukan keputusan bisnis bagi pengusaha.

"Dengan adanya insentif ini paling tidak pengusaha bisa sedikit bernafas lega," ujar Ajib kepada Kontan.co.id, Minggu (24/7).

Meski menurutnya tidak semua insentif tersebut berdampak langsung, namun setidaknya dapat memberi ruang bagi para pengusaha untuk menata kembali bisnisnya seraya memantau perkembangan status pandemi Covid-19.

Baca Juga: Insentif Pajak Diperpanjang Sampai Akhir Tahun, Ekonom : Tidak Akan Memberatkan APBN

Begitu juga dengan Ketua Komite Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widya Pratama yang juga menyambut baik perpanjangan insentif pajak ini. Pihaknya sangat mengapresiasi insentif yang diberikan oleh pemerintah mengingat sejalan dengan pemulihan ekonomi Covid-19 juga dibayangi dengan tekanan inflasi.

"Kami mengapresiasi insentif yang masih diberikan oleh pemerintah walaupun terbatas. Saat ini tekanan inflasi sedang meningkat dan diperlukan monitoring dari pemerintah untuk menjaga ketersediaan pangan dan barang-barang pokok," ucap Siddhi.

Untuk diketahui, insentif kesehatan yang terdapat dalam PMK 113/2022 yang mengubah PMK 226/2021, yaitu insentif PPN DTP atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan semua diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2022.

Hal yang sama berlaku untuk insentif pajak yang ada di dalam PMK 114/2022 yang mengubah PMK 3/2022, yaitu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor (72 KLU), pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (156 KLU), dan PPh final jasa konstruksi (DTP) semua diperpanjang sampai dengan Desember 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×