kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.688   25,00   0,15%
  • IDX 8.704   43,42   0,50%
  • KOMPAS100 1.203   10,36   0,87%
  • LQ45 861   12,20   1,44%
  • ISSI 311   -1,48   -0,47%
  • IDX30 441   7,00   1,61%
  • IDXHIDIV20 509   8,06   1,61%
  • IDX80 134   0,95   0,71%
  • IDXV30 139   0,21   0,15%
  • IDXQ30 140   2,34   1,70%

Resmi, PPh hunian mewah dari 5% dipangkas menjadi 1%


Selasa, 25 Juni 2019 / 12:26 WIB
Resmi, PPh hunian mewah dari 5% dipangkas menjadi 1%


Reporter: Grace Olivia | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) resmi menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) 22 untuk hunian mewah yang sebelumnya sebesar 5% menjadi hanya 1%. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 yang dipublikasikan hari ini, Selasa (25/6).

Beleid tersebut merupakan perubahan kedua atas PMK Nomor 253/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang Tergolong Sangat Mewah. Perubahan pertama tertuang dalam PMK Nomor 90/2015.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara menjelaskan, perubahan PMK ini dalam rangka mendorong pertumbuhan sektor properti, khususnya hunian mewah yang memiliki efek pengganda (multiplier effect) cukup besar untuk perekonomian.

“Peran dari kelompok properti mewah ini sangat penting karena biasanya (kelompok) ini yang margin profitnya tinggi bagi pengembang,” ujar Suahasil, Jumat (21/6) lalu. 

PMK 92/2019 ini juga mengakomodasi kebijakan pemerintah yang telah lebih dulu dikeluarkan pekan lalu, yaitu menaikkan batas nilai hunian mewah yang dikenakan pajak pertambahan penjualan barang mewah (PPnBM) dari sebelumnya Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar menjadi Rp 30 miliar.

Dengan demikian, aturan baru ini menegaskan rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp 30 miliar dan luas bangunan lebih dari 500 meter persegi, serta apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihan di atas Rp 30 miliar dengan luas lebih dari 150 meter persegi merupakan barang tergolong sangat mewah.

Terhadap dua barang tergolong sangat mewah tersebut, pemerintah mengenakan PPh sebesar 1% dari harga jual, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM).

Sementara, untuk barang tergolong sangat mewah lainnya tetap dikenakan tarif PPh yang sama seperti sebelumnya yakni sebesar 5%.  Adapun, PMK 92/2019 berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 19 Juni 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×