kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,14   10,84   1.19%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tok! Pemerintah Bebaskan PPN 100% & Subsidi Biaya Admin Rumah di Bawah Rp 2 Miliar


Selasa, 24 Oktober 2023 / 17:27 WIB
Tok! Pemerintah Bebaskan PPN 100% & Subsidi Biaya Admin Rumah di Bawah Rp 2 Miliar
Perpanjang Insentif Properti: Pembangunan perumahan di Bogor, JAwa Barat, Rabu (12/10). Resmi! Pemerintah Bebaskan PPN 100% & Subsidi Biaya Admin Rumah di Bawah Rp 2 Miliar.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memberi restu untuk memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah serta subsidi biaya administrasi yang murah.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sambutannya di acara BNI Investor Daily Summit 2023 di Hutan Kota by Plataran, Jakarta, Selasa (24/10).

Airlangga mengatakan, pemberian insentif tersebut sebagai upaya pemerintah untuk mengurangi backlog perumahan.

Baca Juga: Jokowi: Peningkatan Ekspor dan Investasi Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Pasalnya, berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), backlog perumahan atau kesenjangan kepemilikan perumahan rakyat masih sebesar 12,1 juta rumah.

"Tadi bapak presiden sudah memberikan persetujuan bahwa ke depan PPN untuk properti ditanggung pemerintah sampai bulan Juni 2024," ujar Airlangga dalam sambutannya.

Nah, hingga Juni 2024 mendatang, pemerintah akan memberikan insentif PPN DTP sebesar 100%. Kemudian, pada Juli hingga Desember 2024, pemerintah akan memangkas insentif tersebut sebesar 50%.

Baca Juga: Presiden Jokowi Janjikan Insentif PPN Ditanggung Pemerintah untuk Sektor Properti

"Sesudah bulan Juni sampai dengan Desember 50% ditanggung pemerintah," katanya.

Sementara itu, untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), pemerintah tetap akan melanjutkan program subsidi biaya uang muka administrasi perumahan sebesar Rp 4 juta.

"Untuk masyarakat berpenghasilan rendah biaya administrasi yang biasanya sekitar Rp 13,3 juta ini ditanggung pemerintah Rp 4 juta rupiah," pungkas Airlangga. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×