kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.175.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.749   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.074   32,94   0,41%
  • KOMPAS100 1.118   3,73   0,33%
  • LQ45 798   2,51   0,32%
  • ISSI 281   1,50   0,54%
  • IDX30 419   1,00   0,24%
  • IDXHIDIV20 479   -1,31   -0,27%
  • IDX80 122   0,66   0,54%
  • IDXV30 134   0,32   0,24%
  • IDXQ30 132   -0,28   -0,21%

Resmi, Ini Daftar 17 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama pada Tahun 2026


Jumat, 26 September 2025 / 14:26 WIB
Resmi, Ini Daftar 17 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama pada Tahun 2026
ILUSTRASI. Pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk 2026. Keputusan ini dituangkan dalam SKB tiga menteri


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk 2026.

Keputusan ini disampaikan usai rapat tingkat menteri dan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Ketenagakerjaan.

“Untuk tahun 2026, total hari libur nasional adalah 17 hari, sedangkan cuti bersama sebanyak 8 hari,” kata Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Pratikno dalam konferensi pers, Jumat (19/9/2025).

Ia menjelaskan, libur nasional sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sementara cuti bersama diputuskan melalui koordinasi lintas kementerian. “Cuti bersama tahun 2026 ditempatkan berdampingan dengan hari besar keagamaan dan nasional,” ujar Pratikno.

Baca Juga: Cek Hari Libur Nasional dan Hari Besar Oktober 2025, Apakah Ada Tanggal Merah?

Adapun cuti bersama ditetapkan pada 16 Februari berdekatan dengan Tahun Baru Imlek, 18 Maret berdekatan dengan Nyepi, serta 20, 23, dan 24 Maret berdekatan dengan Idul Fitri.

Selain itu, cuti bersama juga ditetapkan pada 15 Mei berdekatan dengan Kenaikan Yesus Kristus, 28 Mei berdekatan dengan Idul Adha, dan 24 Desember berdekatan dengan Natal.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menambahkan, pembagian hari libur nasional tahun 2026 disusun secara adil untuk seluruh pemeluk agama.

“Islam 5 kali hari liburnya, Kristen dan Katolik 4 kali, kemudian Hindu 1 kali, Buddha 1 kali, Khonghucu 1 kali. Jadi penyebarannya merata, sehingga semua pihak bisa lebih menikmati dan menerima,” pungkasnya.

Keputusan ini ditandangani tangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.

Selanjutnya: Nikmati Sensasi Double Hot & Bowl Ber-3 di Promo Yoshinoya x ShopeeFood September

Menarik Dibaca: Nikmati Sensasi Double Hot & Bowl Ber-3 di Promo Yoshinoya x ShopeeFood September

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×