kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.122.000   32.000   1,53%
  • USD/IDR 16.630   72,00   0,43%
  • IDX 8.051   42,68   0,53%
  • KOMPAS100 1.123   6,98   0,62%
  • LQ45 810   0,68   0,08%
  • ISSI 279   2,38   0,86%
  • IDX30 423   1,81   0,43%
  • IDXHIDIV20 485   2,83   0,59%
  • IDX80 123   0,38   0,31%
  • IDXV30 132   0,38   0,29%
  • IDXQ30 135   0,57   0,43%

Daftar Tanggal Merah & Cuti Bersama 2026, Simak Cara Buat Paspor untuk Liburan


Minggu, 21 September 2025 / 06:17 WIB
Daftar Tanggal Merah & Cuti Bersama 2026, Simak Cara Buat Paspor untuk Liburan
ILUSTRASI. Daftar Tanggal Merah & Cuti Bersama 2026, Simak Cara Buat Paspor untuk Liburan


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah resmi menetapkan 25 hari libur dan cuti bersama pada tahun 2026. Berikut daftar tanggal merah hari libur nasional dan cuti bersama yang berlaku tahun 2025.

Jika Anda ingin memanfaatkan tanggal merah dan cuti bersama untuk liburan ke luar negeri, siapkan paspor dari sekarang. Berikut cara membuat paspor dan biaya yang harus dibayar.

Dilansir dari website Kementerian Agama (Kemenag) pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk 2026. Keputusan ini disampaikan usai rapat tingkat menteri dan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Ketenagakerjaan.

“Untuk tahun 2026, total hari libur nasional adalah 17 hari, sedangkan cuti bersama sebanyak 8 hari,” kata Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Pratikno dalam konferensi pers, Jumat (19/9/2025).

Ia menjelaskan, libur nasional sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sementara cuti bersama diputuskan melalui koordinasi lintas kementerian. “Cuti bersama tahun 2026 ditempatkan berdampingan dengan hari besar keagamaan dan nasional,” ujar Pratikno.

Baca Juga: Klik Sscasn.bkn.go.id, Ada 4.000-an Calon PPPK Paruh Waktu Kemenag yang Harus Isi DRH

Adapun cuti bersama ditetapkan pada 16 Februari berdekatan dengan Tahun Baru Imlek, 18 Maret berdekatan dengan Nyepi, serta 20, 23, dan 24 Maret berdekatan dengan Idul Fitri. Selain itu, cuti bersama juga ditetapkan pada 15 Mei berdekatan dengan Kenaikan Yesus Kristus, 28 Mei berdekatan dengan Idul Adha, dan 24 Desember berdekatan dengan Natal.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menambahkan, pembagian hari libur nasional tahun 2026 disusun secara adil untuk seluruh pemeluk agama. “Islam 5 kali hari liburnya, Kristen dan Katolik 4 kali, kemudian Hindu 1 kali, Buddha 1 kali, Khonghucu 1 kali. Jadi penyebarannya merata, sehingga semua pihak bisa lebih menikmati dan menerima,” pungkasnya.

Keputusan ini ditandangani tangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.

Baca Juga: Bandung-Depok Kosong, Bekasi Hanya 1, Cek SPBU Penjual Shell Super di Jabar Hari Ini

Daftar tanggal merah dan cuti bersama 2026

Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah:

Hari Libur Nasional 2026

1. Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi

2. Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

3. Selasa, 17 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

4. Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi

5. Sabtu-Minggu, 21-22 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah

6. Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus

7. Minggu, 5 April 2026: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

8. Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional

9. Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus

10. Rabu, 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah

11. Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 BE

12. Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila

13. Selasa, 16 Juni 2026: 1 Muharram Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

14. Senin, 17 Agustus 2026: Proklamasi Kemerdekaan

15. Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW

16. Jumat, 25 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus (Hari Natal)

Tonton: Impor BBM Dibatasi, Diskriminasi Pasokan

Cuti bersama 2026

1. Senin, 16 Februari 2026: cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

2. Rabu, 18 Maret 2026: cuti bersama Hari Suci Nyepi

3. Jumat, Senin, dan Selasa, 20,23,24 Maret 2026: cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah

4. Jumat, 15 Mei 2026: cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus

5. Kamis, 28 Mei 2026: cuti bersama Idul Adha 1447 Hijriah

6. Kamis,24 Desember 2026: cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Hari Natal)

Cara dan biaya membuat paspor

Untuk liburan ke luar negeri, Anda harus memiliki paspor. Berikut syarat pembuatan paspor online tahun 2025, dilansir dari Kompas.com:

1. Syarat pembuatan paspor untuk WNI

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi setempat.

Sebelum mengajukan pembuatan paspor tahun 2025, masyarakat harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat di antaranya:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

2. Syarat pembuatan paspor 2025 untuk anak WNI

Anak yang ingin pergi ke luar negeri pun, wajib melampirkan paspor. Berikut syarat membuat paspor 2025 untuk anak WNI:

  • KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • KK.
  • Akta kelahiran atau surat baptis.
  • Akta perkawinan atau buku nikah orangtua.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

3. Syarat pembuatan paspor 2025 untuk WNI yang berdomisili di luar negeri

Bagi WNI yang berdomisili atau berada di luar wilayah Indonesia, pembuatan paspor 2025 biasa diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia. Pembuatan paspor 2025 tersebut juga dilengkapi dengan syarat dokumen sebagai berikut:

  • Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
  • Paspor biasa yang lama.

4. Syarat pembuatan paspor 2025 untuk anak WNI yang berdomisili di luar negeri

Anak WNI yang ingin mengajukan pembuatan paspor 2025 , bisa melengkapi syarat-syarat berikut:

  • Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia.
  • Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.

Baca Juga: Jokowi Akan Umumkan Kenaikan Gaji ASN 2025, Berapa Gaji PNS, TNI & Polisi Tahun 2024?

Cara pembuatan paspor 2025 online via Aplikasi M-Paspor

Setelah menyiapkan syarat dokumen pembuatan paspor 2025 , langkah selanjutnya yakni mengajukan permohonan paspor secara langsung ke kantor imigrasi ataupun online. Jika ingin membuat paspor online, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengambil nomor antrean secara online melalui aplikasi "M-Paspor" atau via laman antrian.imigrasi.go.id.

Pengambilan nomor antrean dilakukan lantaran pemohon harus tetap mendatangi kantor imigrasi untuk verifikasi data dan berkas, wawancara, serta pengambilan sidik jari. Selanjutnya, pemohon bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk pembuatan paspor 2025 online:

1. Buka aplikasi M-Paspor

Pemohon pembuatan paspor 2025 wajib mengunduh aplikasi M-Paspor di Google Playstore (Android) maupun Appstore (iOS).

2. Daftar akun

Pemohon pembuatan paspor 2025 harus mendaftar dengan cara klik "Daftar Akun". Isi data diri pada form, dan klik "Daftar". Selanjutnya, pemohon akan menerima kode OTP melalui e-mail. Masukkan kode OTP dan lakukan verifikasi akun.

3. Ajukan permohonan paspor

Pada layar beranda, klik "Pengajuan Permohonan", isi kuesioner dengan benar, serta unggah foto berkas persyaratan yang diminta. Untuk menambahkan nama pemohon lain, bisa dengan klik "Tambah Pemohon" di sisi kanan atas. Jika sudah selesai, klik "Lanjutkan".

4. Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal

Selanjutnya, pemohon memilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses permohonan paspor. Setelah selesai memilih lokasi dan tanggal kedatangan, beranda aplikasi akan menampilkan informasi paspor dan pemohon bisa mengkliknya untuk mendapatkan faktur dalam bentuk PDF.

5. Tahap pembayaran

Tahap selanjutnya adalah pembayaran biaya pembuatan paspor 2025 yang harus segera dilakukan setelah pemohon mengirimkan atau submit data. Adapun pembayaran biaya pembuatan paspor 2025 , bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau minimarket.

6. Perubahan jadwal

Meski pemohon pembuatan paspor 2025 telah menyelesaikan tahap pembayaran, masih bisa mengganti tanggal kedatangan ke kantor imigrasi. Caranya dengan klik informasi yang ada di halaman utama aplikasi.

7. Verifikasi dan wawancara di kantor imigrasi

Pemohon bisa mendatangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa sejumlah berkas syarat membuat paspor. Berkas tersebut digunakan untuk verifikasi data dan wawancara dengan petugas.

Setelah selesai, pemohon bisa menyampaikan kepada petugas jika ingin paspor dikirim via kantor pos ke rumah atau alamat lain.

Tonton: Harga Komoditas 2025 Diprediksi Turun Ke Level Terendah 5 Tahunan

Cara bayar paspor lewat M-banking BCA

  1. Buka aplikasi BCA Mobile
  2. Pilih KlikBCA.
  3. Login dengan memasukkan user ID dan PIN internet banking Anda. 
  4. Pilih menu Pembayaran. 
  5. Kemudian pilih menu Pajak. 
  6. Pilih menu Penerimaan Negara pada kolom jenis pajak. 
  7. Masukkan kode billing atau MPN G2 yang Anda dapatkan di kolom kode billing. 
  8. Konfirmasi pembayaran, dan masukkan kode yang muncul dari KeyBCA Anda. 

Baca Juga: Sebelum Beli Tiket, Begini Syarat ke Singapura Terbaru yang Perlu Anda Lengkapi

Cara bayar paspor online via ATM BCA

  1. Masukkan kartu debit BCA Anda dan ketik PIN. 
  2. Pilih menu Pembayaran.
  3. Kemudian pilih menu MPN/Pajak. 
  4. Pilih menu Penerimaan Negara dan masukkan Kode Billing/MPN G2

Biaya membuat paspor

Berikut biaya pembuatan paspor terbaru tahun 2025 menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia:

  • Biaya pembuatan paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku maksimal 5 tahun sebesar Rp 350.000 per penerbitan 
  • Biaya pembuatan paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku maksimal 10 tahun sebesar Rp 650.000 per penerbitan 
  • Biaya pembuatan paspor elektronik dengan masa berlaku maksimal 5 tahun sebesar Rp 650.000 per penerbitan 
  • Biaya pembuatan paspor elektronik dengan masa berlaku maksimal 10 tahun sebesar Rp 950.000 per penerbitan 
  • Sementara itu, layanan percepatan pembuatan paspor selesai pada hari yang sama dikenakan tarif Rp 1 juta per permohonan. 

Selanjutnya: Genjot Kinerja Logisticsplus (LOPI) Tarik Pendaaan Bank Rp 40 Miliar

Menarik Dibaca: 8 Tanaman Herbal yang Bisa Menurunkan Tekanan Darah Tinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×