Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro resmi dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) usai dinyatakan resmi melakukan pelanggaran terkait kepemilikan narkoba. Kasus ini menambah panjang daftar perwira polisi yang terlibat narkoba.
Diberitakan Kompas.com, pemecatan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026). “Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko.
Tak hanya terkait kepemilikan narkoba, Didik juga dinyatakan terbukti melakukan penyimpangan seksual. Namun tidak dijelaskan tindakan penyimpangan seksual tersebut.
Yang terang, ada tujuh pasal yang dilanggar Didik dalam kasus ini, yaitu
Baca Juga: BPS Lakukan Ground Check 11 Juta PBI JKN hingga April 2026, Ini Tujuannya
- Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri terkait pemberhentian tidak dengan hormat.
- Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum.”
- Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan.”
- Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan pemufakatan pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana.”
- Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual."
- Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan, dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang.”
- Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan.”
Trunoyudo mengatakan, selain dipecat, Didik juga disanksi penempatan khusus (patsus) selama 7 hari, terhitung sejak tanggal 13-19 Februari 2026. Sanksi ini telah dijalani.
Tidak hanya itu, Didik juga dijatuhi sanksi etika, yaitu perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela. “Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Kode Etik Polri pada putusan sidang, menyatakan menerima,” ucap dia.
Tonton: Pasar Mobil Bekas Ramai Jelang Lebaran, ASLC Pasang Target Tinggi
Daftar Perwira Polisi Terjerat Narkoba
Dirangkum dari Kompas.com, berikut daftar polisi yang terjerat narkoba:
1. Teddy Minahasa — Jenderal dan 5 Kg Sabu
Versi penyidik Polda Metro Jaya menyebut 5 kilogram sabu yang seharusnya jadi barang bukti malah bertransformasi jadi komoditas dagang.Rinciannya:
-
1,7 kg sempat beredar ke Kampung Bahari
-
3,3 kg diamankan kembali
-
Sisanya? Sudah telanjur jadi cerita nasional
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat: penjara seumur hidup.
Tuntutan jaksa awalnya mati. Tapi akhirnya seumur hidup.
Tonton: Pemerintah Tegas! Sweeping Rumah Makan Selama Ramadhan Dilarang
2. AKP Andri Gustami — Satresnarkoba Rasa Kurir
-
150 kg sabu dikawal
-
8 kali lolos lewat Bakauheni
-
Honor? Sekitar Rp 1,3 miliar
Vonis: hukuman mati.
Lokasi tinggal sementara: Nusakambangan.
3. Kompol Satria Nanda — Barang Bukti yang “Menyusut”
Menggelapkan barang bukti berupa sabu-sabtu. Barang bukti awal: 50 kilogram sabu. Yang dilaporkan resmi: 35 kilogram.
Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menjatuhkan vonis mati. Namun di tingkat kasasi, hukumannya berubah jadi seumur hidup.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/02/20/05422081/dipecat-eks-kapolres-bima-kota-terbukti-langgar-7-pasal.
Selanjutnya: Di Hadapan Board of Peace, Prabowo Beberkan Bakal Kirim 8.000 Pasukan ke Gaza
Menarik Dibaca: 6 Jenis Buah yang Bagus untuk Meningkatkan Kesehatan Usus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)