kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.859.000   40.000   1,42%
  • USD/IDR 17.535   104,00   0,60%
  • IDX 6.859   -46,72   -0,68%
  • KOMPAS100 916   0,38   0,04%
  • LQ45 670   1,21   0,18%
  • ISSI 248   -2,34   -0,93%
  • IDX30 377   0,90   0,24%
  • IDXHIDIV20 461   -0,72   -0,16%
  • IDX80 104   0,22   0,22%
  • IDXV30 132   0,58   0,44%
  • IDXQ30 120   -0,91   -0,75%

Menkeu Purbaya Pastikan Harta Peserta Tax Amnesty Tak Akan Diusut Lagi


Senin, 11 Mei 2026 / 11:22 WIB
Menkeu Purbaya Pastikan Harta Peserta Tax Amnesty Tak Akan Diusut Lagi
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan mengusut harta wajib pajak yang telah diungkap dalam program Tax Amnesty. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan kembali mengusut harta wajib pajak yang telah diungkap dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II.

Penegasan tersebut disampaikan untuk meredam keresahan dunia usaha menyusul polemik pemberitaan terkait pemeriksaan peserta Tax Amnesty Jilid II.

Purbaya meminta masyarakat dan pelaku usaha tidak menafsirkan isu tersebut secara berlebihan. Menurutnya, pemerintah tetap berkomitmen menjaga kepastian hukum dan iklim usaha di tengah pelaksanaan reformasi perpajakan.

Baca Juga: Ada Polemik Pemeriksaan Peserta Tax Amnesty, Purbaya Akan Tegur Ditjen Pajak

"Jadi ini cuma klarifikasi aja karena ada keributan di luar yang berhubungan dengan pajak, yang berhubungan dengan tax amnesty pada khususnya," ujar Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Ia menegaskan, seluruh harta yang telah diungkap dan dilaporkan dalam program tax amnesty tidak akan kembali digali oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemerintah, kata dia, menghormati komitmen pengampunan pajak yang sebelumnya telah diberikan kepada wajib pajak.

"Jadi ini hubungan dengan tax amnesty itu ya. Katanya sekarang kan dikejar-kejar lagi yang selama kan tax amnesty. Jadi itu enggak akan dilakukan, jadi tidak akan dilakukan lagi," katanya.

Menurut Purbaya, peserta tax amnesty dan PPS ke depan hanya perlu menjalankan kewajiban perpajakan seperti biasa sesuai perkembangan usaha masing-masing. 

Pemerintah tidak ingin muncul persepsi bahwa peserta program pengungkapan harta masih dibayangi risiko pemeriksaan atas aset yang telah dideklarasikan.

"Ke depan mereka hanya harus bayar sesuai bisnisnya saja, perkembangan bisnis seperti biasa," imbuh Purbaya.

Baca Juga: Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026, Ini Detail Perubahannya

Purbaya juga mengaku akan menegur DJP agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi perpajakan ke publik. Ia menilai beberapa pengumuman yang muncul belakangan justru memicu keresahan di masyarakat dan dunia usaha.

"Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan reformasi perpajakan tetap terjaga dengan baik," katanya.

Selain itu, ia menyebut ke depan penyampaian kebijakan perpajakan akan dipusatkan melalui Menteri Keuangan guna menghindari kesimpangsiuran informasi. DJP, menurutnya, akan lebih difokuskan sebagai pelaksana kebijakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×