Reporter: kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Petani tembakau mendesak pemerintah meninjau kembali ketentuan pembatasan kadar nikotin dan tar dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Menjelang musim panen pada Juli–Agustus, mereka khawatir aturan tersebut akan menyulitkan penyerapan hasil panen dan mengancam keberlangsungan usaha jutaan petani tembakau di dalam negeri.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji menilai batas maksimal nikotin 1 miligram dan tar 10 miligram tidak sesuai dengan karakteristik tembakau Indonesia.
Menurutnya, sebagian besar tembakau lokal memiliki kadar nikotin yang lebih tinggi sehingga sulit memenuhi ketentuan tersebut.
Baca Juga: Kemenko PMK Jaring Masukan soal Batas Nikotin-Tar, Tekankan Keseimbangan Kepentingan
"Aturan ini harus disesuaikan dengan karakteristik tembakau Indonesia, bukan disamaratakan," ujar Agus, Kamis (23/7/2026).
Agus juga mempertanyakan rencana pemerintah yang menawarkan masa transisi dan pendampingan selama tujuh tahun.
Menurutnya, perubahan karakteristik tembakau tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat karena bergantung pada varietas lokal, kondisi budidaya, serta kebutuhan industri.
Ia khawatir jika hasil panen tidak lagi sesuai dengan spesifikasi industri, petani akan kesulitan menjual produksinya.
Untuk menyampaikan keberatan tersebut, perwakilan petani dari berbagai daerah mendatangi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Namun, audiensi hanya diterima oleh perwakilan Biro Hukum dan Humas sehingga belum menghasilkan kepastian mengenai penundaan maupun peninjauan kembali aturan tersebut.
Koordinator aksi sekaligus petani tembakau asal Temanggung, Lukman Sutopo, mengatakan para petani hanya menginginkan pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut. Namun hingga kini belum ada komitmen tertulis yang menjamin aspirasi mereka akan ditindaklanjuti.
Baca Juga: Batas Nikotin-Tar Dikaji, Industri Tembakau dan Pekerja Waspadai Dampaknya
Petani menilai ketentuan batas nikotin dan tar mengacu pada standar negara-negara Eropa, sementara karakteristik tembakau Indonesia memiliki kondisi yang berbeda.
Mereka berharap pemerintah menyusun regulasi yang lebih sesuai dengan kondisi budidaya nasional agar tidak mengganggu rantai usaha tembakau dari hulu hingga hilir.
Kekhawatiran itu muncul karena Indonesia merupakan salah satu produsen tembakau terbesar di dunia dengan produksi sekitar 353.000 ton pada 2024.
Komoditas ini dibudidayakan di berbagai daerah di Pulau Jawa, Nusa Tenggara, dan Sumatra serta menjadi sumber penghidupan sekitar 2,3 juta keluarga petani yang mengelola sekitar 200.000 hektare lahan perkebunan rakyat.
Kepala Desa Tlogomulyo, Kabupaten Temanggung, Taat Supriadi, mengatakan keresahan petani semakin besar karena musim panen sudah di depan mata.
Di wilayahnya, sekitar 95% warga menggantungkan mata pencaharian pada komoditas tembakau, sementara 16 kecamatan di Kabupaten Temanggung merupakan sentra produksi tembakau.
Baca Juga: Batas Nikotin-Tar Rokok Dikaji, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Ekonomi
Karena itu, para petani meminta pemerintah meninjau kembali ketentuan pembatasan kadar nikotin dan tar dengan mempertimbangkan karakteristik tembakau Indonesia serta melibatkan petani dan pelaku industri dalam penyusunan kebijakan agar tidak mengancam keberlanjutan salah satu komoditas perkebunan nasional tersebut.
Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/07/23/112659026/petani-tembakau-tolak-aturan-batas-nikotin-dan-tar-khawatir-ancam-hasil-panen?page=all#page2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














