kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Susno Duadji menyerah agar bisa ajukan PK


Jumat, 03 Mei 2013 / 10:44 WIB
Susno Duadji menyerah agar bisa ajukan PK
ILUSTRASI. Efek penetapan bunga di 3,5% rupiah diperkirakan bergerak stabil di level Rp 14.000 per dollar AS. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Setelah menyerahkan diri untuk dieksekusi dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat, Komjen Purnawirawan Susno Duadji bersiap untuk menempuh peninjauan kembali (PK).

Hal tersebut diungkapkannya, sebelum ia menjalani masa hukumannya di LP kelas II Cibinong, Jawa Barat. "Dia mengatakan kepada saya akan mengajukan peninjauan kembali," kata Susno sebagaimana dituturkan oleh Kajati DKI Jakarta Didik Darmanto, dalam keterangan pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/5).

Didik yang terlibat langsung dalam proses eksekusi semalam (2/5), bilang, dirinya sempat berbincang dengan sang jenderal selama 25 menit. Menurutnya, Susno menyerahkan dirinya untuk menunjukkan ia tidak melarikan diri dan taat hukum.

Kata Didik,  pria yang pernah menjadi DPO itu juga meminta jangan sampai proses eksekusi tersebut membuat Polri dan Kejaksaan diadu domba. "Walaupun putusan membuat multi tafsir, tapi prinsip saya (Susno) mau menjalani putusan pengadilan," lanjut Didik.

Langkah itu juga diapresiasi oleh Jaksa Agung Basrief Arief. Bahkan orang nomor satu Gedung Bundar itu, juga mengucapkan terima kasih pada Susno dan keluarga yang telah berjiwa besar membantu pelaksanaan eksekusi.

"Saya ucapkan terima kasih atas dukungan keluarga pak Susno yang berjiwa besar untuk mencapai kesepakatan sehingga telaksananya eksekusi," terang Basrief.

Seperti diketahui, Susno berstatus DPO menyerahkan diri di Lapas Cibinong untuk dieksekusi terhadap kasus korupsi yang menjeratnya. Kini jenderal bintang tiga itu harus menjalani masa hukuman 3 tahun 6 bulan akibat terbukti melakukan korupsi dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×