Reporter: RR Putri Werdiningsih |
JAKARTA. Mantan Kabareskrim Komjen Purnawirawan Susno Duadji semalam akhirnya resmi menjalani eksekusi dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan pilkada Jabar di LP Cibinong, Jawa Barat. Berikut kronologis penyerahan diri jenderal bintang tiga sebagaimana yang dituturkan oleh Jaksa Agung Basrief Arief.
Pukul 14.30
Jaksa Agung Basrief mengaku didatangi oleh pria bernama Untung Sunaryo yang mengaku sebagai kuasa hukum keluarga Susno Duanji. Menurutnya, saat itu kubu Susno menyatakan kesiapannya untuk menjalani eksekusi dengan catatan dilakukan oleh eksekutor yang ditunjuk Jaksa Agung.
"Saya menyetujui untuk pelaksanaan eksekusi itu. Saya menunjuk personal," urai Basrief.
Lanjut Basrief 4 orang personal kemudian ditunjuk sebagai eksekutor Susno. Bahkan dengan alasan menghormati permintaan kubu sang jenderal, ia tak memberitahukan rencana penyerahan diri itu kepada Wakil Jaksa Agung Darmono, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andi Nirwanto dan Jaksa Agung Muda Intelejen Ajat Sudrajat. Sayangnya ia tak menguraikan siapa keempat orang yang diutusnya tersebut.
Pukul 23.10
Keempat eksekutor dari Kejaksaan tiba di LP Cibinong. Kata Basrief tak lama berselang datang Susno yang didampingi salah seorang kerabatnya. Ia pun langsung mengurus kelengkapan dokumen eksekusi bersama pihak kemasyarakatan bersama Kajati DKI Didik Darmanto.
"Tepat pada pukul 23.30 WIB proses administrasi selesai dan pak Susno berada di LP kelas II Cibinong," tutup Basrief.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News