kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Jaksa Agung: Eksekusi Susno Duadji sudah selesai


Jumat, 03 Mei 2013 / 09:56 WIB
Jaksa Agung: Eksekusi Susno Duadji sudah selesai
ILUSTRASI. Suasana kantor Gubernur DKI Jakarta Usai Gubernur Anies Baswedan Positif Covid-19, TRIBUNNEWS/HERUDIN


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Mantan Kabareskrim Komjen Purnawirawan Susno Duadji akhirnya menyerahkan diri ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Cibinong.

Jenderal bintang III tersebut akhirnya berani menyerahkan diri untuk dieksekusi dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan pilkada Jabar.

"Saya ingin menyampaikan proses eksekusi selesai dan pak Susno berada di LP Cibinong," kata Jaksa Agung Basrief Arif dalam keterangan persnya di kantornya, Jakarta, Jumat (3/5).

Menurut Basrief, proses eksekusi dilakukan setelah salah satu kuasa hukum Susno, Untung Sunaryo mendatanginya dan menyatakan kliennya siap menjalani eksekusi jaksa.

Lanjut Basrief ia pun langsung memerintahkan empat anak orang anak buahnya menyiapkan eksekusi tersebut. Tepat pukul 23.10 WIB, terpidana kasus korupsi itu sudah menyerahkan diri di LP Cibinong. "Tepat pukul 23.30 WIB proses administrasi selesai," imbuh Basrief yang memperlihatkan dokumen eksekusinya ke media tersebut.

Dengan berlangsungnya eksekusi tersebut, maka Susno pun harus menjalani masa hukumannya sebagaimana yang telah diputuskan pengadilan. Ia diganjar dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Pasca putusan tersebut resmi dikeluarkan, Jenderal bintang tiga itu menolak menjalani eksekusi jaksa. Kubu Susno beralasan, putusan tidak mencantumkan perintah penahanan dan hanya memerintahkan pembayaran biaya perkara sebesar Rp 2500,-. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×