kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Jaksa Agung: Eksekusi Susno Duadji sudah selesai


Jumat, 03 Mei 2013 / 09:56 WIB
Jaksa Agung: Eksekusi Susno Duadji sudah selesai
ILUSTRASI. Suasana kantor Gubernur DKI Jakarta Usai Gubernur Anies Baswedan Positif Covid-19, TRIBUNNEWS/HERUDIN


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Mantan Kabareskrim Komjen Purnawirawan Susno Duadji akhirnya menyerahkan diri ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Cibinong.

Jenderal bintang III tersebut akhirnya berani menyerahkan diri untuk dieksekusi dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan pilkada Jabar.

"Saya ingin menyampaikan proses eksekusi selesai dan pak Susno berada di LP Cibinong," kata Jaksa Agung Basrief Arif dalam keterangan persnya di kantornya, Jakarta, Jumat (3/5).

Menurut Basrief, proses eksekusi dilakukan setelah salah satu kuasa hukum Susno, Untung Sunaryo mendatanginya dan menyatakan kliennya siap menjalani eksekusi jaksa.

Lanjut Basrief ia pun langsung memerintahkan empat anak orang anak buahnya menyiapkan eksekusi tersebut. Tepat pukul 23.10 WIB, terpidana kasus korupsi itu sudah menyerahkan diri di LP Cibinong. "Tepat pukul 23.30 WIB proses administrasi selesai," imbuh Basrief yang memperlihatkan dokumen eksekusinya ke media tersebut.

Dengan berlangsungnya eksekusi tersebut, maka Susno pun harus menjalani masa hukumannya sebagaimana yang telah diputuskan pengadilan. Ia diganjar dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Pasca putusan tersebut resmi dikeluarkan, Jenderal bintang tiga itu menolak menjalani eksekusi jaksa. Kubu Susno beralasan, putusan tidak mencantumkan perintah penahanan dan hanya memerintahkan pembayaran biaya perkara sebesar Rp 2500,-. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×