kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jaksa Agung: Eksekusi Susno Duadji sudah selesai


Jumat, 03 Mei 2013 / 09:56 WIB
Jaksa Agung: Eksekusi Susno Duadji sudah selesai
ILUSTRASI. Suasana kantor Gubernur DKI Jakarta Usai Gubernur Anies Baswedan Positif Covid-19, TRIBUNNEWS/HERUDIN


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Mantan Kabareskrim Komjen Purnawirawan Susno Duadji akhirnya menyerahkan diri ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Cibinong.

Jenderal bintang III tersebut akhirnya berani menyerahkan diri untuk dieksekusi dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan pilkada Jabar.

"Saya ingin menyampaikan proses eksekusi selesai dan pak Susno berada di LP Cibinong," kata Jaksa Agung Basrief Arif dalam keterangan persnya di kantornya, Jakarta, Jumat (3/5).

Menurut Basrief, proses eksekusi dilakukan setelah salah satu kuasa hukum Susno, Untung Sunaryo mendatanginya dan menyatakan kliennya siap menjalani eksekusi jaksa.

Lanjut Basrief ia pun langsung memerintahkan empat anak orang anak buahnya menyiapkan eksekusi tersebut. Tepat pukul 23.10 WIB, terpidana kasus korupsi itu sudah menyerahkan diri di LP Cibinong. "Tepat pukul 23.30 WIB proses administrasi selesai," imbuh Basrief yang memperlihatkan dokumen eksekusinya ke media tersebut.

Dengan berlangsungnya eksekusi tersebut, maka Susno pun harus menjalani masa hukumannya sebagaimana yang telah diputuskan pengadilan. Ia diganjar dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Pasca putusan tersebut resmi dikeluarkan, Jenderal bintang tiga itu menolak menjalani eksekusi jaksa. Kubu Susno beralasan, putusan tidak mencantumkan perintah penahanan dan hanya memerintahkan pembayaran biaya perkara sebesar Rp 2500,-. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×