kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Lebaran, pembayaran tarif tol diminta nontunai


Jumat, 27 Mei 2016 / 17:00 WIB
Lebaran, pembayaran tarif tol diminta nontunai


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kementerian Perhubungan (Kemhub) meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) dan operator jalan tol mengubah mekanisme pembayaran tarif tol saat lebaran nanti. Mereka minta agar pembayaran tol yang selama ini masih dilakukan secara tunai bisa berganti menjadi nontunai.

Langkah ini untuk mengatasi kemacetan panjang yang biasa terjadi di pintu tol saat musim mudik dan balik lebaran. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemhub, Pudji Hartanto mengatakan, pembayaran nontunai tersebut bisa dilakukan dengan menggunakan ATM. "Supaya tinggal tempel saja cepat tidak macet," katanya, Jumat (27/5).

Danis Sumadilaga, Staf Ahli Bidang Keterpaduan Pembangunan Kementerian PU-PR, mengaku belum jelas apakah mekanisme pembayaran tersebut bisa dimungkinkan atau tidak. Menurutnya, agar kemacetan di pintu tol tidak terjadi, pihaknya akan memperbaiki pola pembayaran tol.

Perbaikan ini dilakukan salah satunya di pintu Tol Cikopo. Bila biasanya gerbang tol tersebut dibuka untuk pembayaran bagi pengendara dari Tol Cikampek yang mau masuk Tol Cipali, lebaran nanti, gerbang tol tersebut hanya dibuka untuk pengambilan tiket saja. Sementara itu, untuk pembayaran tol akan dilakukan di Palimanan, bila kendaraan mengarah ke timur.

"Kalau yang ke Bandung, bayar di Bandung," katanya Jumat (27/5). Danis optimis, upaya tersebut bisa mengurangi penumpukan kendaraan di pintu tol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×