kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Ketua DJSN: Itu next step lah


Selasa, 31 Juli 2018 / 20:17 WIB
Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Ketua DJSN: Itu next step lah
ILUSTRASI. Layanan BPJS Kesehatan


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah finansial yang dialami oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berujung pada penetapan peraturan pembatasan tiga pelayanan medis. Namun demikian sejauh ini Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengungkapkan akan menginstruksikan BPJS mencabut tiga aturan itu.

Adapun tiga aturan itu antara lain, Peraturan Direktur Jaminan Layanan Kesehatan (Perdirlan) BPJS Kesehatan No 2/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak.

Kedua, Perdirlan BPJS Kesehatan No 3/2018 tentang Penjaminan Layanan Persalinan dengan Bayi Sehat. Ketiga, Perdirlan BPJS Kesehatan No 5/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik yang berlaku sejak 25 Juli 2018.

Meski demikian, DJSN masih enggan untuk membahas terkait rekomendasi untuk menaikkan iuran peserta BPJS. Hal ini dinilai terlalu dini dan hal pertama yang harus diselesaikan adalah sumber masalahnya terlebih dahulu.

“Itu next step-nya lah. Pemahaman kita terkait persoalannya kita sudah identifikasi, itu kan diakibatkan karena iuran, karena tarif pelayanan, kemudian karena hal lain karena defisit nya. Ini yang mendesak sehingga menimbulkan itu (peraturan baru),” kata ketua DJSN Sigit Priohutomo saat dikonfirmasi, Selasa (31/7).

Sigit menjelaskan bahwa aturan yang dibuat tidak dengan dasar Undang-Undang yang benar ini selanjutnya berdampak pada masyarakat. Hal inilah yang terlebih dahulu diselesaikan, setelahnya barulah dibicarakan terkait dengan kenaikan iuran dan piutang iuran.

“Kami paham, tapi kan harus diatasi dengan jalan yang benar. Ini kan persoalannya aturan. Aturan ini ke dalam apa keluar. Kalau ke dalam lingkupnya mereka sendiri, tidak berdampak keluar itu sah-sah saja. Tetapi karena ini berimbas pada pelayanan di luar, ini kan setidaknya peraturan dikeluarkan Mentri Kesehatan,” tambah Sigit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×