kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,97   -24,76   -2.67%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DJSN minta BPJS Kesehatan ikut prosedur dalam pembuatan peraturan


Selasa, 31 Juli 2018 / 20:15 WIB
DJSN minta BPJS Kesehatan ikut prosedur dalam pembuatan peraturan
ILUSTRASI. Pasien peserta BPJS akan melakukan pemeriksaan


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang mengeluarkan tiga aturan yang memperketat syarat layanan dengan alasan efisiensi, ditanggapi serius oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional).

Ketua DJSN Sigit Priohutomo, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa beberapa peraturan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan, sejauh ini diasumsikan oleh masyarakat sebagai tindakan membatasi pelayanan medis.

“Bahwa itukan peraturan Direktur pelayanan BPJS kesehatan, Peraturan itu nomor 2, 3, dan 5. Sementara profesi rumah sakit, menganggap bahwa itu adalah membatasi pelayanan. Nah, artinya peraturan itu diasumsikan membatasi pelayanan dan mengatur profesi medis,” kata Sigit, Selasa (31/7).

Adapun tiga aturan itu antara lain, Peraturan Direktur Jaminan Layanan Kesehatan (Perdirlan) BPJS Kesehatan No 2/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak. Kedua, Perdirlan BPJS Kesehatan No 3/2018 tentang Penjaminan Layanan Persalinan dengan Bayi Sehat. Ketiga, Perdirlan BPJS Kesehatan No 5/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik yang berlaku sejak 25 Juli 2018.

Lebih lanjut Sigit menjelaskan bahwa peraturan ini dinilai tidak diambil secara benar, karena hal menyangkut masyarakat banyak tidak melalui pembicaraan dengan berkonsultasi dahulu kepada DJSN dan Kementerian terkait.

“Itu seharusnya peraturannya bukan peraturan setingkat Direktur. Kalau misalnya peraturan Direksi, atau peraturan badan masih dimungkinkan. Tapi prosesnya harus melalui prosedur yang benar pembuatan undang-undang. Setidaknya mereka harus bicara dengan DJSN,” ujar Sigit.

Perihal aturan yang ditetapkan tersebut DJSN menggelar rapat dan memutuskan agar BPJS bisa segera mencabut aturan tersebut. Ini karena menimbang bahwa aturan yang dibuat tidak sesuai dengan Undang-Undang terkait prosedur pembuatan perundang-undangan.

“Undang-Undang No. 12 tahun 2011 tentang prosedur pembuatan perundang-undangan dan siapa yang harus membuatnya, prosedurnya bagaimana, itu dijelaskan. Kemudian ada juga Inpres Nomor 7 tahun 2017 yang terbaru yang mengatakan bahwa setiap pembuatan aturan yang berimbas pada masyarakat itu harus dengan harmonisasi seluruh sektor terkait dipimpin oleh kementerian koordinator,” tegas Sigit.

“Oleh karena itu DJSN kemarin sudah rapat , karena prosedur ini tidak mengikutsertakan dan berkonsultasi lebih dahulu kepada DJSN, kita meminta kepada BPJS untuk mencabut aturan itu. Siapa yang mencabut? Ya yang membuat,” tutup Sigit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×