kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Rela melepas tanah, pajak pun akan dihapuskan


Selasa, 08 Mei 2012 / 09:28 WIB
Rela melepas tanah, pajak pun akan dihapuskan
ILUSTRASI. Jangan sampai kelewatan, ini informasi tentang THR 2021 dari Kemnaker. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.


Reporter: Dina Farisah, Dadan M. Ramdan | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Agar pembebasan lahan untuk proyek infrastruktur lancar, pemerintah kembali menebar iming-iming. Kali ini berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) serta pajak pertambahan nilai atas transaksi jual beli lahan, khususnya untuk proyek infrastruktur.

Pemberian insentif pajak akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang akan keluar akhir Mei ini.

Beleid ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah.

Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Perekonomian memastikan, dalam Perpres tersebut, akan ada pasal khusus yang mengatur soal pemberian insentif pajak bagi mereka yang secara sukarela melepas lahannya.

Saat ini, rincian insentif pajaknya masih digodok Kementerian Keuangan. "Ini bisa berupa pembebasan PPh atau PPN," tandas Hatta, kemarin.

Haula Rosdiana, pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) menilai, pemanis berupa pembebasan pajak tersebut bakal melicinkan proses pembebasan lahan untuk proyek-proyek infrastruktur. Maklum saja, pajak atas transaksi pelepasan tanah memang cukup besar.

Pajak itu antara lain berupa PPh sebesar 5% serta PPN sebanyak 5%. Selain itu, masih ada bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang besarnya 5%. "Jika pajak-pajak tersebut dibebaskan, pemilik tanah bisa mendapatkan ganti rugi lebih besar," ujar Haula.

Poin kedua yang tak kalah penting adalah soal prosedur pengadaan tanah. Pengadaan lahan lebih dari satu hektare (ha) kelak harus memenuhi berbagai persyaratan. Antara lain: adanya studi kelayakan, analisis dampak lingkungan, serta adanya kewajiban membentuk tim pembebasan lahan.

Adapun pengadaan lahan yang kurang dari satu hektare, syarat itu tak wajib dipenuhi. "Cukup melalui kesepakatan dengan pemilik tanah saja," kata Hatta.

Ketiga, beleid ini juga akan mengatur batas waktu pembebasan lahan, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga penyerahan. Jika terjadi sengketa, pengadilan harus memutus paling lama dalam sebulan.

Djoko Kirmanto, Menteri Pekerjaan Umum menambahkan, lewat Perpres ini, akan diperjelas, pembagian tugas dan wewenang antarinstansi dalam proses pengadaan lahan. "Sekarang jelas, siapa mengerjakan apa. Target waktunya juga menjadi jelas dan ada kepastian," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×