Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Penempatan dan perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masih banyak permasalahan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat setidaknya ada empat pokok persoalan yang segera dibenahi dalam penempatan dan perlindungan TKI.
Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK Yudi Ramdan Budiman mengatakan, keempat persoalan yang masih membutuhkan perbaikan tersebut adalah pertama, Undang-Undang (UU) yang mengatur seluruh tahapan pelaksanaan penempatan dan perlindungan TKI yang masih memerlukan penyempurnaan.
Kedua, terdapat tumpang tindih aturan-aturan mengenai penempatan dan perlindungan TKI yang mengakibatkan kesimpangsiuran dalam proses penempatan dan perlindungan TKI. Ketiga, penetapan struktur biaya penempatan TKI belum sepenuhnya transparan, rinci dan valid sesuai dengan kondisi riil dilapangan.
Keempat, perusahaan penyedia jasa asuransi TKI yang masih belum ideal pelaksanaanya. Selama ini Tiga konsorsium asuransi TKI yakni Mitra TKI, Jasindo, dan Astindoni, tidak memiliki perwakilan di luar negeri.
Terkait dengan persoalan asuransi, Yudi bilang dengan sekema yang berjalan saat ini menyulitkan bagi para TKI. "Mereka (TKI) harus kembali dulu ke Indonesia bila ingin klaim asuransi yang telah dibayarkan. Tentu saja ini memberatkan," kata Yudi, Rabu (6/5).
Selain itu, belum sinkronnya kebijakan mengenai penampatan dan penyaluran TKI ini membuat banyak pekerja yang tidak dapat mencairkan haknya tersebut. BPK menghitung, sedtidaknya pada tahun 2014 lalu jumlah asuransi bermasalah yang tidak dapat dicairkan oleh TKI mencapai Rp 6,8 triliun.
Atas beberapa temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk lebih berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan penempatan dan perlindungan TKI ini agar lebih mempercepat pembahasan perubahan UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN).
Disamping itu, perlunya pembahasan antara Kemnaker dan BNP2TKI mengenai regulasi yang tumpang tindih. Selama ini, dalam rekrutmen TKI tidak terjaring dalam satu pintu namun terpecah menjadi dua antara Kemnaker dan BNP2TKI.
Guna meningkatkan pelayanan terhadap TKI, Kemnaker dan BNP2TKI diharapkan terus melakukan koordinasi berkala setidaknya setiap tiga bulan seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 14 tahun 2010, yang diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 22 tahun 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News