kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45981,69   -8,68   -0.88%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rekor baru! Pemerintah bakal rekrut 1,3 juta CPNS dan guru PPPK tahun ini


Jumat, 05 Maret 2021 / 04:25 WIB
Rekor baru! Pemerintah bakal rekrut 1,3 juta CPNS dan guru PPPK tahun ini


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada tahun ini, Pemerintah berencana akan membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan guru dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, mengenai jadwal penerimaan, masih tahap penyusunan yang dilakukan oleh kementeriannya sendiri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Ia menambahkan, proses pengadaan CPNS dan Guru PPPK tahun 2021, dengan total jumlah sekitar 1,3 juta pegawai merupakan pengalaman pertama bagi pemerintah. 

"Jumlah yang tidak pernah kita lakukan sebelumnya," ujar Tjahjo melalui keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021). 

Baca Juga: Silakan cek syarat dan tahapan seleksi CPNS 2021

Sementara itu, kebutuhan 189.000 pegawai yang akan diadakan pada tahun ini, terdiri dari 70.000 PPPK jabatan fungsional selain guru dan 119.000 CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan. Termasuk tenaga kesehatan dan tenaga lapangan lainnya untuk memenuhi target-target pembangunan. 

Secara proporsional 70-80% merupakan tenaga-tenaga pelaksana utama di bidang pendidikan, penyuluh pertanian, penyuluh KB, atau pegawai yang langsung bertugas di lapangan. 

Menurut Tjahjo, jumlah tersebut merupakan kebutuhan untuk dua tahun yakni 2020 dan 2021. Lantaran, pada tahun 2020, pemerintah tidak membuka rekrutmen. 

Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK bakal segera dibuka, ini persiapan BKN

"Sedangkan terkait dengan pengadaan ASN di pemerintah pusat untuk mengisi kebutuhan di instansi pemerintah pusat, pemerintah telah menentukan kebutuhan sebesar sekitar 83.000 baik dari CPNS maupun PPPK. Sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi untuk berbagai jabatan yang dibutuhkan," kata dia. 




TERBARU

[X]
×