Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pertamina membatalkan rencana menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sebagai syarat wajib pembelian bahan bakar minyak (BBM). Hal ini menyusul viral penerapan rencana tersebut secara nasional. Padahal, Pertamina hanya ingin menerapkan rencana tersebut secara lokal di wilayah Sumatera Selatan.
PT Pertamina Patra Niaga secara tegas menyatakan bahwa informasi mengenai kewajiban menunjukkan STNK sebagai syarat untuk pembelian BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bukanlah sebuah kebijakan nasional. Kebijakan tersebut murni merupakan rencana pengawasan yang bersifat lokal di wilayah Sumatera Selatan.
Menanggapi informasi yang telah berkembang secara luas dan sempat menimbulkan keresahan serta kesalahpahaman di tengah masyarakat secara nasional, Pertamina Patra Niaga akhirnya memutuskan untuk membatalkan rencana implementasi mekanisme tersebut. Dengan demikian, ketentuan pembelian BBM di seluruh SPBU tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan standar yang berlaku selama ini.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menyampaikan bahwa perusahaan sangat memperhatikan setiap respons dan masukan dari masyarakat, terutama terkait informasi yang beredar dari wilayah Sumatera Selatan hingga menjadi diskursus nasional dan memicu ketidaknyamanan publik.
“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara Nasional,” ujar Kitty dalam keterangan tertulis, 4 September 2026.
Baca Juga: Purbaya Akan Pangkas Anggaran MBG di Bawah Rp 200 Triliun, BGN Ungkap Cara Efisiensi
Koordinasi Ketat dengan Regulator dan Pemangku Kepentingan
Ke depannya, Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa setiap kebijakan baru terkait penyaluran BBM yang bersentuhan langsung dengan masyarakat akan dikoordinasikan secara matang terlebih dahulu dengan pihak regulator.
Koordinasi ini melibatkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan terkait lainnya.
Tonton: Bank Dunia Bilang 64,2% Orang RI Miskin, Kok BPS Cuma 8,07%?
Pengawasan Ketat Penyaluran BBM Subsidi Tepat Sasaran
Di sisi lain, untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak, Pertamina Patra Niaga terus memperkuat fungsi pengawasan serta pembinaan secara berkala terhadap seluruh lembaga penyalur.
Berdasarkan catatan operasional sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga telah melakukan pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU yang tersebar di berbagai wilayah operasional di Indonesia.
Apabila dalam pengawasan tersebut terbukti ditemukan adanya pelanggaran, pihak perusahaan tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Sanksi yang diberikan mulai dari pemberian peringatan tertulis, tindakan skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha (PHU). Selain itu, Pertamina juga terus aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna mendorong penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi.
Sebagai pelengkap pengawasan di lapangan, Pertamina Patra Niaga terus mengoptimalkan penggunaan QR Code Subsidi Tepat melalui aplikasi MyPertamina guna mengawal dan mendukung distribusi BBM subsidi agar transparan dan tepat sasaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














