kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Rekening mencurigakan HS sudah tercium sejak 2012


Rabu, 30 Oktober 2013 / 12:58 WIB
Rekening mencurigakan HS sudah tercium sejak 2012
ILUSTRASI. Pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 Juli mendatang.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai  (DJBC) mengakui, Heru Sulastyanto (HS), merupakan salah satu pegawai yang menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Penyidikan di kantor pelayanan utama bea dan cukai tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara.

HS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, status kepegawaian HS hingga kini belum dicabut.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono mengatakan, pihaknya sedang menunggu pemberitahuan secara resmi dari pihak Kepolisian RI. Setelah menerima pemberitahuan resmi, pihaknya akan menindaklanjuti status kepegawaiannya.

Sementara itu, menurut Inspektur Jenderal (Itjen) Kemenkeu Sony Loho, pihaknya sudah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang adanya transaksi mencurigakan di rekening milik SH. "Memang kami sudah menerima laporan transaksi mencurigakan pada tahun 2012 lalu," ujar Sony.

Setelah menerima laporan tersebut pihaknya lalu melakukan pemeriksaan, untuk diteliti lebih lanjut apakah aliran dana yang masuk ke rekening SH itu wajar atau tidak.

Namun, belum selesai diteliti, Kepolisian keburu menetapkannya sebagai tersangka, bahkan SH kini sudah ditahan di Mabes Polri.

Sony menegaskan, kalau SH terbukti bersalah pihak Kemenkeu akan memberhentikan yang bersangkutan secara tidak hormat.

Hal itu terkait dengan pelanggaran etika dan disiplin yang telah dilanggar. Namun saat ini yang baru bisa dilakukan adalah memberhentikannya sementara, itu pun dengan catatan sudah ada laporan secara tertulis dari Kepolisian kepada Kemenkeu. 

Sebelumnya, kepolisian menetapkan SH sebagai tersangka dan dijerat juga dengan pasal TPPU karena diduga menerima suap dari seorang pengusaha bernama Yusron Arif (YA). YA merupakan komisaris di sebuah perusahaan ekspor-impor PT Tanjung Jati Utama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×