Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengaku kaget atas penangkapan salah pegawainya oleh Kepolisian RI hari ini, Selasa (29/10). Berdasarkan informasi yang beredar, nama pegawai DJBC yang ditangkap itu bernama Heru Sulastyono (HS). Selain ditangkap HS juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Direktur DJBC Susiwijono Moegiarso, pihaknya baru menerima kabar ini dari media masa. "Saya juga cukup kaget mendengar info tersebut beberapa saat yang lalu, pas lagi rapat," ujar Susiwijono, kepada KONTAN.
Terkait hal tersebut, Ia mengaku pihaknya belum memutuskan langkah apa yang akan diambil DJBC. Untuk sementara DJBC masih akan mengumpulkan informasi terlebih dahulu mengenai perkara yang menjerat HS. "Kebetulan saya masih di kantor, mau tanya ke beberapa teman-teman Bea Cukai," kilahnya.
Sebelumnya, seperti yang dikutip dari Tribunnews, HS diduga menerima suap dari seorang komisaris perusahaan PT Tanjung Jati Utama bernama Yusran Arif alias Yusron (YA) dalam bentuk polis asuransi senilai Rp 5 miliar dan kendaraan.
Yusran menyuap Heru untuk menghindari audit perusahaan. Heru akan memberitahu Yusran bila bisnisnya akan diaudit kepabeanan. Untuk itu Yusran melakukan buka tutup perusahaan untuk menghindarinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News