Sumber: TribunNews.co | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Sub Direktorat Money Laundrying menetapkan seorang pejabat Bea Cukai bernama Heru Sulastyono (HS) sebagai tersangka kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Heru menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pejabat bea cukai tersebut diduga menerima suapĀ dari seorang komisaris perusahaan PT Tanjung Jati Utama bernama Yusran Arif alias Yusron (YA) dalam bentuk polis asuransi senilai Rp 5 miliar dan kendaraan.
"YA adalah seorang pengusaha yang miliki satu perusahaan. Dalam pelaksanaan ekspor impor melakukan suap yang ada kaitannya dengan tugas-tugas HS," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2013).
Yusran menyuap Heru untuk menghindari audit perusahaan. Heru akan memberitahu Yusran bila bisnisnya akan diaudit kepabeanan. Untuk itu Yusran melakukan buka tutup perusahaan untuk menghindarinya.
"Awalnya YA punya dua perusahaan tapi dia mendirikan perusahaan lain sampai 11 perusahaan, pemiliknya atas nama tukang kebun, sopir, dan lain-lain. Biasanya perusahaan sebelum satu tahun berdiri ditutup kemudian membuat lagi, ditutup lagi. Itu dilakukan untuk menghindari audit bea dan cukai," kata Arief.
Heru Sulastyono ditangkap di rumah mantan isterinya yang terletak di Perumahan Sutera Renata Alba Utama Nomor 3 Alam Sutera, Serpong, Tangerang Banten, Selasa (29/10/2013) malam sekitar pukul 01.00 WIB. Kemudian dilanjutkan dengan penangkapan Yusran di Jalan Aslih RT 11 RW 01 Nomor 49, Ciganjur, Kelurahan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada pukul 08.00 WIB. (Tribunnews.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News