Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyeret Ketua MK, Akil Mochtar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri aset-aset milik Akil.
Untuk melakukan itu, KPK bahkan sudah telah melakukan pemblokiran terhadap rekening Akil. "Memang benar ada pemblokiran rekening milik tersangka AM," ungkap Juru Bicara KPK, Johan Budi, dalam jumpa pers dengan wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (10/10).
Namun, Johan masih enggan mengungkapkan secara spesifik mengenai hal tersebut. Johan juga tak mau menjelaskan kaitan antara pemblokiran rekening dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Meski demikian, Johan juga bilang, apabila bukti kemudian dari hasil penelusuran nantinya ditemukan bukti-bukti yang mengarah ke TPPU, kasus tersebut dimungkinkan berkembang ke TPPU.
Pada waktu yang berbeda, Akil melalui kuasa hukumnya keberatan dengan pemblokiran rekening yang dilakukan KPK, sekaligus penyitaan aset-aset miliknya. Otto Hasibuan, kuasa hukum Akil bilang, penyitaan semua aset kurang relevan.
"Mestinya sitaan itu dilakukan berdasarkan perkara yang dituduhkan kepadanya (Akil). Nah sekarang disita rekening koran, termasuk uang yang ada dalam deposito-deposito dan diblokir yang ada di BRI. Itu adalah uang yang disetorkan dari gaji," tutur Otto.
Lebih lanjut Otto mengklaim, selain penyitaan deposito dan semua rekening Akil, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) yang telah dilaporkan Akil juga ikut diblokir, dan uang milik istri Akil juga disita. Padahal, kata Otto, aset tersebut murni berasal dari gaji Akil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News