kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Rekening bendahara dan ketua parpol sulit dibuka


Senin, 09 Desember 2013 / 12:35 WIB
Rekening bendahara dan ketua parpol sulit dibuka
ILUSTRASI. Ini 3 Cara Menyimpan File di Google Drive lewat HP dan Laptop


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil menegaskan, sulit untuk membuka dan mengetahui rekening bendahara umum atau ketua umum partai politik (Parpol). Sebab, hal ini tidak diatur dalam Undang-undang (UU).

"Keinginan itu sulit dipenuhi karena tidak diatur dalam UU. PPATK punya cara kerja sendiri. Masa PPATK tidak tahu nomor rekening ketua umum partai," kata Husni di gedung DPR RI Jakarta, Senin (9/12/2013).

Husni ditanya pers mengenai bentuk konkrit kerjasama KPU dengan  Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Menurut Husni, konsep umumnya KPU ingin menerapkan azas akuntabilitas sesuai UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Untuk operasionalnya kita butuh pihak lain yang punya kompetensi di sana. Namun saya belum tahu detail kerjasama dengan PPATK. Ini sementara berproses kita tunggu saja," kata Husni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×