kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.860.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.127   21,00   0,12%
  • IDX 7.458   150,91   2,07%
  • KOMPAS100 1.029   19,80   1,96%
  • LQ45 746   12,57   1,71%
  • ISSI 269   4,55   1,72%
  • IDX30 400   7,29   1,85%
  • IDXHIDIV20 490   9,98   2,08%
  • IDX80 115   1,84   1,62%
  • IDXV30 135   1,86   1,40%
  • IDXQ30 129   2,36   1,86%

Rekening bendahara dan ketua parpol sulit dibuka


Senin, 09 Desember 2013 / 12:35 WIB
ILUSTRASI. Ini 3 Cara Menyimpan File di Google Drive lewat HP dan Laptop


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil menegaskan, sulit untuk membuka dan mengetahui rekening bendahara umum atau ketua umum partai politik (Parpol). Sebab, hal ini tidak diatur dalam Undang-undang (UU).

"Keinginan itu sulit dipenuhi karena tidak diatur dalam UU. PPATK punya cara kerja sendiri. Masa PPATK tidak tahu nomor rekening ketua umum partai," kata Husni di gedung DPR RI Jakarta, Senin (9/12/2013).

Husni ditanya pers mengenai bentuk konkrit kerjasama KPU dengan  Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Menurut Husni, konsep umumnya KPU ingin menerapkan azas akuntabilitas sesuai UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Untuk operasionalnya kita butuh pihak lain yang punya kompetensi di sana. Namun saya belum tahu detail kerjasama dengan PPATK. Ini sementara berproses kita tunggu saja," kata Husni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×