kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.514.000   11.000   0,73%
  • USD/IDR 15.511   28,00   0,18%
  • IDX 7.760   25,02   0,32%
  • KOMPAS100 1.205   3,50   0,29%
  • LQ45 961   2,42   0,25%
  • ISSI 234   1,13   0,48%
  • IDX30 494   1,12   0,23%
  • IDXHIDIV20 593   1,74   0,29%
  • IDX80 137   0,38   0,27%
  • IDXV30 142   -0,50   -0,35%
  • IDXQ30 164   0,08   0,05%

Reinventing policy naikkan penerimaan PPh nonmigas


Kamis, 21 Mei 2015 / 22:07 WIB
Reinventing policy naikkan penerimaan PPh nonmigas
ILUSTRASI. JAKARTA,28/12-HUJAN MELANDA WILAYAH JAKARTA. Landskap gedung perkantoran terlihat di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (28/12/2022). Pemerintah menghimbau agar masyarakat mewaspadai cuaca ekstrem yang berpotensi di Jakarta dan sejumlah kota lain hingga tahun baru 2023 mendatang. Cuaca ekstrem di Jakarta dan kota lain akan menimbulkan hujan lebat hingga sangat lebat yang berlangsung sampai 2 Januari 2023. Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG) memperbaharui info terkait potensi cuaca ekstrem di Jakarta dan kota lain di Indonesia untuk periode 27 Desember 2022 sampai 2 Januari 2023. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Sejak diberlakukan per awal Maret 2015, aturan penghapusan sanksi administrasi atas pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak atau yang lebih dikenal dengan Reinventing Policy mulai menunjukkan hasil. Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) non migas hingga pertengahan bulan ini masih lebih rendah dibandingkan pertengahan Mei tahun lalu.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), hingga 20 Mei 2015, pemerintah berhasil mengantongi PPh nonmigas mencapai Rp 215,336 triliun. Angka ini mengalami peningkatan sebesar 10,77% dari penerimaan PPh nonmigas pada periode yang sama tahun sebelumnya yaitu Rp 194,384 triliun.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan, naiknya penerimaan dari PPh nonmigas tersebut terjadi sebagai hasil dari upaya imbauan yang dilakukan pihaknya kepada wajib pajak yang untuk memanfaatkan fasilitas reinventing policy.

"Ada yang sifatnya (penerimaan) rutin ada yang sifatnya karena kita mengimbau melalui RI," kata Sigit, Kamis (21/5).

Kendati demikian, secara total, penerimaan pajak masih mengalami penurunan. Hingga 20 Mei 2015, penerimaan pajak yang terdiri dari PPh migas, non migas, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), PBB, serta pajak lainnya hanya mencapai angka Rp 359,095 triliun.

Angka tersebut masih lebih rendah 2,77% dibandingkan penerimaan pajak hingga 20 Mei tahun 2014 yang mencapai angka Rp 369,361 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM) Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet

[X]
×