kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.514.000   11.000   0,73%
  • USD/IDR 15.511   28,00   0,18%
  • IDX 7.760   25,02   0,32%
  • KOMPAS100 1.205   3,50   0,29%
  • LQ45 961   2,42   0,25%
  • ISSI 234   1,13   0,48%
  • IDX30 494   1,12   0,23%
  • IDXHIDIV20 593   1,74   0,29%
  • IDX80 137   0,38   0,27%
  • IDXV30 142   -0,50   -0,35%
  • IDXQ30 164   0,08   0,05%

Lewat sunset policy, masyarakat bisa perbaiki SPT


Senin, 13 April 2015 / 23:05 WIB
Lewat sunset policy, masyarakat bisa perbaiki SPT
ILUSTRASI. BMKG prediksi akan ada paparan sinar UV berbahaya hari ini, Rabu, 1 November 2023 di wilayah RI


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperbaiki laporan SPT-nya dan pencatatan kegiatan usahanya selama lima tahun terakhir melalui kebijakan sunset policy.

Kebijakan sunset policy adalah kebijakan pemberian fasilitas perpajakan, yang berlaku hanya pada 2008, dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga yang diatur dalam Pasal 37A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007).

DJP mengatakan tenggat waktu kesempatan tersebut hingga akhir 2015. "Kami berikan peluang kepada mereka sampai akhir 2015 memperbaiki laporan SPT, mencatat kegiatan usaha lima tahun terakhir. Maka, kita akan berikan fasilitas pembebasan atas transaksi yang diberikan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama di Jakarta, Senin (13/4). 

Dia mengatakan, kebijakan tersebut merupakan kebijakan besar yang diambil oleh DJP sehingga SPT wajib pajak benar-benar tepat. Rencananya, awal Mei nanti kebijakan tersebut akan berjalan. 

Kebijakan sunset policy kata dia berlaku untuk jenis Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Orang Pribadi mauiun badan usaha "Pada 2008 (kebijakan sunset policy) pernah menerapkan. Bedanya, saat ini tidak lagi bersifat sukarela atau voluntary melainkan wajib atau mandatory," kata dia. 

"Sunset policy ini adalah memberikan seluas-luasnya kepada wajib pajak baik wajib pajak yang sudah terdaftar maupun angsuran melaporkan pajaknya, atau wajib pajak yang sudah terdaftar tapi baru melaporkan beberapa tahun saja, atau tidak melaporkan seluruh pajaknya. Bahkan yang belum terdaftar sama sekali pun," ucap Satria. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×