Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mengubah kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) berdasarkan penghasilan untuk mengakses rumah subsidi lewat skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria MBR serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Asal tahu saja, diperaturan sebelumnya kriteria MBR untuk mendapat rumah subsidi disyaratkan berpenghasilan Rp 8 juta bagi yang telah menikah dan Rp 10 juta untuk wilayah Papua.
Namun, pada Permen PKP Nomor 5/2025 mengatur berdasarkan zonasi, misalnya untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) menjadi sebesar Rp 12 Juta untuk yang tidak kawin dan Rp 14 Juta untuk yang sudah kawin.
Baca Juga: Pemerintah Ungkap Kriteria Baru MBR yang Dapat Rumah Subsidi
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI), Bambang Ekajaya mengatakan bahwa kenaikan batasan penghasilan MBR untuk mengambil rumah subsidi merupakan angin segar bukan hanya bagi konsumen tetapi juga buat para pengembang.
Menurutnya, ini bukan cuma memperlebar pangsa pasar, tetapi juga bisa menyuburkan sektor properti di tanah air.
"Ya kenaikan batas MBR sampai dengan Rp 14 juta tentu angin segar untuk konsumen maupun developer, karena memperluas pangsa pasar dan meningkatkan harga properti yang bisa mendapatkan fasilitas subsidi untuk MBR," ujarnya kepada KONTAN, Minggu (27/4).
Baca Juga: HIMPERRA Dorong OJK Perjelas Aturan SLIK Penghambat MBR Miliki Rumah
Bambang berpandangan, dengan naiknya batas penghasilan MBR ini, dinilai juga bisa menumbuhkan pembangunan hunian vertikal maupun rumah tapak alias landed house.
Dia bilang, ini juga mencerminkan fokus pemerintah pada program 3 juta rumah besutan Presiden Prabowo Subianto.
"Dan sesuai target pemerintah untuk menyediakan 3 juta hunian per tahun, di mana hampir separuhnya adalah hunian vertikal atau rumah susun sederhana milik (rusunami) maka kenaikan batas MBR juga mengakomodir untuk gen Z dan milenial bisa membeli rusunami dengan KPR subsidi dan Non PPN," pungkasnya.
Baca Juga: Pemerintah Ubah Kriteria MBR Akses Rumah Subsidi, Penyaluran Tembus 721.329 Unit
Selanjutnya: Intip Saham-Saham Favorit yang Banyak Dikoleksi Asing Selama Sepekan Terakhir
Menarik Dibaca: Bank Mandiri Realisasikan KUR Rp 12,8 Triliun, Mayoritas ke Sektor Produktif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News