kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Refly: Patrialis tak punya legitimasi hakim MK


Senin, 30 Desember 2013 / 16:31 WIB
Refly: Patrialis tak punya legitimasi hakim MK
ILUSTRASI. Silhouettes of mobile users are seen next to a screen projection of Instagram logo in this picture illustration taken March 28, 2018. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pakar hukum tata negara Refly mengatakan, sejak Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, Patrialis tidak memiliki legitimasi sebagai hakim konstitusi.

"Setelah keppres dibatalkan, apa legal ground dia dalam bertindak (sebagai hakim MK)," kata Refly saat jumpa pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Senin (30/12/2013).

Ia menjabarkan, dalam dunia hukum dikenal asas res judicata pro veritate habeteur. Artinya, meski belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), apa yang saat ini diputuskan oleh pengadilan berlaku sampai ada keputusan di atas yang menganulirnya. Dengan demikian, kata Refly, Patrialis tidak memiliki dasar hukum untuk terlibat dalam membuat putusan-putusan di MK.

"Dalam aspek hukum, kebatalan keprres itu belum tentu tidak eksis. Kebatalan itu justru eksis, kecuali bandingnya diterima," ujar lulusan Universitas Gadjah Mada itu.

Refly juga mengapresiasi putusan pembatalan keppres yang dikeluarkan PTUN itu karena dinilainya sejalan dengan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang MK yang sudah disahkan DPR menjadi UU. Menurutnya, dalam UU MK disebutkan bahwa pemilihan hakim konstitusi harus transparan dan partisipatif. Hal itu yang tidak terjadi dalam pengangkatan Patrialis.

"Dulu ada Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden) yang mewujudkan asas-asas itu. Kenapa sejak tahun 2010 tidak ada lagi," tanyanya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta membatalkan Keputusan Presiden No 78/P Tahun 2013 tentang pengangkatan patrialis Akbar dan Maria Farida sebagai hakim konstitusi. Penggugat, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK, menyambut positif putusan itu. Perkara itu ditangani majelis hakim Teguh Satya Bhakti, Elizabeth IEHL Tobing, dan I Nyoman Harnanta.

Gugatan diajukan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK karena menganggap ada proses yang salah dalam pengangkatan calon hakim konstitusi. Koalisi juga berpendapat penunjukan Patrialis cacat hukum. (Rahmat Fiansyah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×