Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), yang targetnya akan rampung pada 2027.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu menilai kebijakan redenominasi rupiah tidak akan berdampak signifikan terhadap investasi di Indonesia.
"Untuk redenominasi, saya rasa dampaknya terhadap investasi tidak terlalu besar," ujar Todotua ditemui di Jakarta Investment Award (JIA) 2025 di Jakarta pada Senin (10/11/2025).
Menurutnya, persoalan utama dalam dunia investasi bukan pada perubahan nominal mata uang, melainkan pada tingkat kepercayaan (trust) dan kepastian kebijakan pemerintah.
Baca Juga: Usulan BI, RUU Redenominasi Masuk Program Legislasi Nasional 2025-2029
Untuk itu ia menekankan bahwa yang lebih penting bagi investor adalah terciptanya iklim investasi yang kondusif dan berdaya saing.
Pemerintah katanya, terus berupaya mempercepat realisasi investasi di tengah target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Salah satu langkah yang ditempuh ialah penerapan kebijakan konsep fiktif positif diimplementasikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025.
"Jika kebijakan, regulasi, serta strategi fiskal kita terus diperbaiki, maka kepercayaan investor akan semakin meningkat, dan realisasi investasi akan berjalan lebih baik," ujar Todotua.
Baca Juga: Soal Rencana Redenominasi Rupiah, Airlangga Soroti Dampaknya ke Inflasi
Todotua menjelaskan, kebijakan ini ditujukan untuk memangkas waktu proses perizinan investasi yang selama ini dianggap terlalu lama.
Melalui kebijakan fiktif positif (Fikpos) dalam perizinan berusha, pemerintah kini memberikan kepastian waktu penerbitan izin bagi para pelaku usaha.
Meski demikian, Todotua menegaskan bahwa kebijakan percepatan ini tetap memperhatikan aspek teknis dan kehati-hatian, terutama untuk sektor berisiko tinggi seperti yang memerlukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), dan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG
Prosesnya kini dilakukan dengan sistem post-audit, di mana pemenuhan syarat teknis dapat dijalankan secara paralel setelah izin diterbitkan.
Selanjutnya: OJK Batasi Pemasaran Asuransi: MSIG Life Optimis Penuhi Syarat KPPE 2
Menarik Dibaca: Glico Kolaborasi dengan Hololive Indonesia, Padukan Dunia Nyata dan Virtual
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













