kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.307.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.680   -27,00   -0,16%
  • IDX 8.391   -3,35   -0,04%
  • KOMPAS100 1.160   -7,83   -0,67%
  • LQ45 845   -8,63   -1,01%
  • ISSI 290   -0,83   -0,29%
  • IDX30 444   -0,53   -0,12%
  • IDXHIDIV20 511   -2,43   -0,47%
  • IDX80 131   -0,99   -0,75%
  • IDXV30 138   -0,38   -0,28%
  • IDXQ30 140   -0,92   -0,65%

Usulan BI, RUU Redenominasi Masuk Program Legislasi Nasional 2025-2029


Senin, 10 November 2025 / 17:07 WIB
Usulan BI, RUU Redenominasi Masuk Program Legislasi Nasional 2025-2029
ILUSTRASI. Logo BI di kompleks kantor pusat Bank Indonesia (BI), Jakarta, Rabu (23/4/2025). Hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia bulan ini memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan (BI rate) di 5,75%. Keputusan tersebut juga sejalan dengan upaya mempertahankan stabilitas rupiah di tengah meningkatnya ketidakpastian global dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) resmi mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025–2029.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis BI dalam memperkuat kredibilitas Rupiah serta mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.

Baca Juga: Soal Rencana Redenominasi Rupiah, Airlangga Soroti Dampaknya ke Inflasi

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa redenominasi Rupiah merupakan proses penyederhanaan jumlah digit pada pecahan mata uang tanpa mengubah daya beli masyarakat ataupun nilai tukar Rupiah terhadap barang dan jasa.

“Redenominasi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kepercayaan terhadap Rupiah, serta mendorong sistem keuangan yang lebih modern dan efisien,” ujar Ramdan dalam keterangan tertulisnya. Senin (10/11/2025).

Menurut BI, pelaksanaan redenominasi akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati, melalui koordinasi erat antara Pemerintah, Bank Indonesia, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pembahasan lebih lanjut mengenai RUU Redenominasi akan difokuskan pada kesiapan teknis, hukum, serta sosialisasi kepada masyarakat.

Baca Juga: BI Pastikan Redenominasi Rupiah Dilakukan Tanpa Mengurangi Daya Beli dan Nilai Rupiah

Ramdan menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini hanya akan dilakukan pada waktu yang tepat, dengan mempertimbangkan kondisi stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan infrastruktur logistik dan teknologi informasi.

“Selama proses ini, Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” tambahnya.

Redenominasi diharapkan dapat menjadi langkah penting dalam memperkuat fondasi perekonomian Indonesia menuju sistem keuangan yang lebih efisien dan terpercaya di tingkat global.

Selanjutnya: Eksportir AS Optimistis Perdagangan dengan China Pulih Usai Kesepakatan Xi-Trump

Menarik Dibaca: 13 Cara Alami Mengobati Kolesterol Tinggi yang Efektif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×