kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Redakan ketegangan, SBY pertemukan Prabowo-Jokowi


Minggu, 20 Juli 2014 / 07:21 WIB
Redakan ketegangan, SBY pertemukan Prabowo-Jokowi
Katalog promo Indomaret terbaru 15-21 Februari 2023, promo super hemat mingguan yang berlaku mulai pertengahan bulan ini.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Upaya meredakan ketegangan menjelang pemungutan hasil pemilihan umum presiden (pilpres), pada Selasa, 22 Juli 2014 terus dilakukan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dijadwalkan akan melakukan pertemuan langsung dengan dua calon presiden (capres) Prabowo Subiyanto dan Joko Widodo.

Menurut juru bicara kepresidenan Julian Aldrin Pasha, pertemuan ketiganya akan dilakukan hari ini, Minggu (20/7) di Istana Negara, Jakarta. Selain kedua pasang capres, pertemuan tersebut juga akan dihadiri sejumlah pimpinan lembaga tinggi negara.

Adapun menurut agenda, pertemuan akan dilakukan pukul 17.00 WIB, dan dilanjutkan dengan acara buka puasa bersama. "Menteri sekertaris negara telah mengkomunikasikannya, dan semua pihak sudah konfirm akan hadir," ujar Julian, Sabtu (19/7) malam.

Selain kedua capres, rencananya akan hadir pula dalam pertemuan tersebut pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu. Julian bilang, dalam pertemuan tersebut, SBY bahkan akan duduk satu meja dengan Prabowo dan Jokowi.

Seperti diketahui, sejumlah pemimpin lembaga tinggi negara hari Jumat (19/7) lalu telah melakukan pertemuan. Tujuannya adalah mengantisipasi apapun hasil Pemilu, supaya keamanan tetap terjaga, dan masing-masing capres dapat menerimanya.

Kalaupun ada yang keberatan, harus disampaikan dengan cara-cara yang konstitusional, yaitu dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Semua pihak juga sepakat untuk tidak mengintervensi KPU maupun MK, jika sampai berlanjut di lembaga tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×