kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan MK sengketa pilpres terbit


Kamis, 17 Juli 2014 / 10:25 WIB
Aturan MK sengketa pilpres terbit
ILUSTRASI. Ini lo ide hadiah valentine untuk ibu, Moms tak perlu bingung


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Menjelang pengumuman hasil pemilihan presiden (pilpres) pada 22 Juli nanti, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan siap menangani sengketa hasil pilpres 2014.

Djanedjri M. Gaffar, Sekretaris Jenderal MK menegaskan, salah satu kesiapan yang sudah dilakukan MK adalah menyusun pedoman penyelesaian sengketa hasil pilpres.

Menurut Djanedjri, pedoman penyelesaian sengketa itu dituangkan di dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2014. Dalam beleid tersebut, MK merumuskan beberapa prosedur penyelesaian sengketa. Salah satunya, terkait pengajuan gugatan.

Di dalam aturan yang tertuang di PMK tersebut, pasangan calon presiden dan wakil presiden diberi waktu 3x24 jam untuk mengajukan gugatan sengketa. "Waktu 3x24 jam itu dihitung sejak penetapan KPU. Jadi, kalau KPU mengumumkan pada 22 Juli, berkas pengajuan paling lambat kami terima 25 Juli," kata Djanedjri di Gedung MK, Rabu (16/7).

Dalam PMK juga diatur pedoman mengenai jangka waktu penyelesaian sengketa. Sesuai PMK, MK harus memutuskan perkara perselisihan hasil pilpres maksimal 14 hari kerja sejak perkara dicatat di buku registrasi perkara MK.

Dengan kata lain, jika merunut jadwal penetapan hasil pilpres dari KPU, waktu pendaftaran dan perbaikan gugatan serta batas maksimal pemutusan perkara, putusan sengketa harus dikeluarkan pada 21 Agustus 2014. "Itu dengan asumsi sesuai jadwal pengumuman KPU pada 22 Juli. Kalau mundur, ya akan berubah," imbuh Djanedri.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budiarti, mengatakan, KPU berupaya keras meminimalisir kesalahan proses penghitungan dan penetapan hasil pilpres. KPU juga akan melaksanakan proses penghitungan sesuai prosedur dan aturan. "Kami berharap upaya itu mengurangi persoalan yang menggunung di hilir, sehingga semua bisa berjalan lancar," katanya.

Sebelumnya, pada awal Juli lalu, MK telah memutuskan calon presiden dan wakil presiden peraih suara terbanyak dalam pilpres Tahun 2014 berhak menjadi presiden dan wakil presiden Indonesia periode 2014-2019. Keputusan ini dikeluarkan MK di sidang putusan uji Materi Pasal 159 ayat 1 UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK, Hamdan Zoelva, MK menyatakan ketentuan dalam Pasal 159 ayat 1 UU Pilpres tidak punya kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak diberlakukan untuk dua pasangan calon. Artinya, jika pemilihan presiden hanya diikuti dua calon, maka pasangan yang terpilih adalah pasangan yang mendapatkan suara terbanyak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×