Reporter: Fahriyadi | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang KPU Daerah dan Komisi Informasi Publik (KIP) tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mempublikasikan atau memberitahukan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Presiden (pilpres).
Ketua KPU, Husni Kamil Manik telah menerbitkan surat bernomor 1395/KPU/VII/2014 tertanggal 13 Juli 2014 yang berisi agar hasil rekapitulasi data entry, yaitu pemindaian dan perekaman data formulir Model C yang dilakukan KPU provinsi dan kabupaten/kota tidak disebarluaskan kepada pihak luar mana pun.
Husni bilang, formulir Model C dalam Pilpres tahun 2014 yang diterima KPU/KIP Kabupaten/Kota dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak diperkenankan untuk digandakan dalam bentuk foto copy atau dalam bentuk apapun yang bisa diakses oleh pihak luar.
“KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dapat segera menyelesaikan proses entry dan pemindaian formulir Model C, C1 dan lampiran C1 secara benar seperti apa adanya, dengan juga memperhatikan urutan dan kelengkapan halamannya,” ujar Husni, Senin (14/7) kemarin.
Melalui surat ini, KPU juga meminta KPU/KIP provinsi dan kabupaten/kota untuk melihat sosial media dan mencari kemungkinan adanya C1 dari masing-masing kabupaten/kota yang bermasalah, dan segera mengantisipasi perbaikan pada tingkat berikutnya.
Apabila terdapat formulir Model C berhologram yang diterima oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota setelah di scan dan entry data serta dibuat foto copy, dokumen dimasukkan kembali ke dalam kotak sebagai arsip yang asli.
KPU juga memberikan kesempatan kepada KPU/KIP kabupaten/kota yang kesulitan mengirimkan rekapitulasi hasil suara di daerahnya melalui jaringan internet, agar merekamnya dalam USB, selanjutnya dikirimkan melalui sarana pos atau transportasi tercepat lainnya ke kantor pusat KPU. “KPU/KIP provinsi diharapkan melakukan pengawasan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News