kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BMW gugat WNI atas merek Motorrad


Kamis, 09 Juli 2015 / 10:31 WIB
BMW gugat WNI atas merek Motorrad


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Produsen mobil asal Jerman, Bayerische Motoren Werke Aktiengesellschaft (BMW AG) menggugat Grattianno Deru, warga negara Indonesia. Gugatan dilayangkan untuk membatalkan merek Motorrad yang terdaftar dengan nomor IDM000431333 dan IDM000431334 yang tercatat milik Grattianno.

Berdasarkan berkas perkara yang dimiliki KONTAN, BMW AG yakin paling berhak atas penggunaan merek BMW Motorrad dan variasi-variasinya di Indonesia. "Menyatakan penggugat adalah pemilik dan pendaftar pertama serta merupakan pihak yang berhak menggunakan merek BMW Motorrad," ujar kuasa hukum BMW AG dari kantor hukum Suryomurcito & Co, dalam berkas gugatan, Rabu (8/7).

Adapun Grattianno Deru yang juga pendiri BMW Motor Cycle Club Indonesia pernah menjadi distributor BMW Motorrad sejak 2002 di Indonesia. Tak hanya dalam hal penjualan produk, Grattianno juga melayani after sales alias layanan perbaikan mobil asal Jerman ini.

BMW AG menyatakan harus melayangkan gugatan karena Grattianno dinilai ingin mencegah diler sah BMW menggunakan kata Motorrad untuk mempromosikan produknya di Indonesia. Dengan demikian, produsen mobil kota Bavaria Jerman itu menilai tergugat menunjukkan itikad tidak baik dengan meniru dan mendaftarkan mereknya.

Persamaan dapat dilihat melalui cara penyebutan, tampilan secara visual dan kesan keseluruhan dari merek tergugat. Tergugat juga menggunakan kombinasi warna ungu dan merah yang merupakan ciri khas logo BMW milik penggugat.

Sekedar informasi, BMW Motorrad adalah merek sepeda motor yang diproduksi oleh BMW sejak 1923. Motorrad berasal dari bahasa Jerman yang digunakan untuk mewakili divisi sepeda motor. Sepeda motor tersebut sudah masuk ke pasar dalam negeri sejak 5 Februari 2003. Tercatat, Grattianno baru mendaftarkan mereknya di Indonesia pada 21 Januari 2004.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×