Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) mencatat, sampai dengan Selasa (24/3) lalu, realisasi penyaluran rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) Kuartal I telah mencapai Rp 1,05 triliun.
"Untuk jumlah debitur sebanyak 10.436," ujar Kadiv Humas PPDPP Rozalinda Yahya kepada Kontan.co.id, Rabu (25/3).
Baca Juga: Work from home bikin lalu lintas tol turun 15% per hari
Apabila melihat pencairan sejak awal tahun ini, pada bulan Januari penyaluran FLPP terdapat sebanyak 32 unit rumah, bulan Februari mencapai 3.192 unit rumah, serta terus bertambah hingga saat ini mencapai 10.436 unit rumah.
Dengan demikian, tercatat total penyaluran FLPP sejak tahun 2010 hingga per 23 Maret 2020 lalu adalah sebesar Rp 45,419 triliun untuk 666.038 unit rumah. Nilai tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) akan hunian dapat terus dipenuhi oleh pemerintah.
Rozalinda menyatakan, capaian ini juga menunjukkan bahwa penyaluran FLPP tetap efektif dilakukan meskipun ada kebijakan social distancing yang diterapkan oleh pemerintah untuk meminimalkan penyebaran virus Corona. "Dengan kebijakan work from home (WFH), aktivitas PPDPP dipastikan tetap produktif," kata Rozalinda.
Sebelumnya, pemerintah melalui PPDPP Kementerian PUPR menetapkan target penyaluran bantuan pembiayaan perumahan FLPP pada tahun 2020 sebesar Rp 11 triliun. Dana tersebut terdiri atas Rp 9 triliun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2020, serta Rp 2 triliun berasal dari pengembalian pokok.
Adapun anggaran FLPP tersebut dialokasikan untuk pembiayaan sekitar 102.500 unit rumah.
Baca Juga: Simak strategi Triniti Properti (TRIN) hadapi tekanan pasar properti
Sebagai informasi, FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian PUPR. Program ini dibuat untuk membantu MBR agar dapat mengakses kredit kepemilikan rumah (KPR) subsidi.
Adapun kriteria MBR yang ditetapkan, yaitu masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp 4 juta per bulan untuk rumah tapak dan maksimal Rp 7 juta untuk rumah susun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News