kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.856.000   -100.000   -3,38%
  • USD/IDR 16.898   43,00   0,26%
  • IDX 7.907   -196,84   -2,43%
  • KOMPAS100 1.113   -27,22   -2,39%
  • LQ45 813   -16,55   -2,00%
  • ISSI 277   -7,80   -2,74%
  • IDX30 425   -7,83   -1,81%
  • IDXHIDIV20 513   -8,15   -1,56%
  • IDX80 125   -2,66   -2,09%
  • IDXV30 138   -3,41   -2,41%
  • IDXQ30 138   -1,74   -1,24%

Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan Picu Kisruh, Mensos Minta Layanan Tak Boleh Terhenti


Jumat, 06 Februari 2026 / 14:34 WIB
Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan Picu Kisruh, Mensos Minta Layanan Tak Boleh Terhenti
ILUSTRASI. Layanan BPJS Kesehatan (TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sejak 1 Februari 2026 memicu kekhawatiran terhambatnya layanan kesehatan bagi masyarakat miskin. Pemerintah menegaskan rumah sakit dilarang menolak pasien meski status BPJS Kesehatan mereka dinonaktifkan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menekankan keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama, sementara persoalan administrasi dapat diselesaikan kemudian.

“Rumah sakit seharusnya tidak menolak pasien. Ditangani dulu, administrasinya bisa diproses. Pemerintah bertanggung jawab,” tutur Saifullah ditemui di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

BPJS Kesehatan memastikan penonaktifan PBI JK bukan kebijakan sepihak, melainkan tindak lanjut Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.

Baca Juga: PBI JK Nonaktif, Gus Ipul Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Cuci Darah

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan peserta yang dinonaktifkan digantikan oleh peserta baru sehingga jumlah total PBI JK secara nasional tidak berubah.

“Sejumlah peserta yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru, sehingga total peserta tetap,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).

Selama ini pembiayaan PBI JK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dari sisi daerah, penonaktifan kerap terjadi akibat penghentian kerja sama pembiayaan oleh pemerintah daerah. Dari sisi pusat, kuota PBI APBN terbatas dan secara rutin dievaluasi melalui proses verifikasi data penerima.

BPJS Kesehatan membuka peluang aktivasi ulang bagi peserta terdampak yang memenuhi kriteria tertentu, antara lain terbukti miskin atau rentan miskin serta berada dalam kondisi medis kronis atau darurat.

Rizzky mengimbau masyarakat rutin mengecek status kepesertaan JKN melalui kanal resmi agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan. 

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Maksimal, Tapi Ada Syaratnya

Selanjutnya: Prospek Indeks IDX80 Usai Lakukan Rebalancing

Menarik Dibaca: Hemat Lebih Banyak! 6 Promo Kuliner Spesial Hari Ini 6 Februari, Starbucks hingga A&W

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×