kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Realisasi insentif pendahuluan restitusi PPN masih mini, ini kata Hipmi


Rabu, 21 April 2021 / 17:46 WIB
Realisasi insentif pendahuluan restitusi PPN masih mini, ini kata Hipmi
ILUSTRASI. Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menggelontorkan anggaran insentif perpajakan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 sebesar Rp 58,47 triliun. Hingga 1 April 2021, realisasinya mencapai Rp 14,02 triliun, atau baru terserap 23,98% dari pagu.

Realisasi insentif pajak tersebut dialokasikan untuk enam jenis insentif antara lain pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Final Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), pembebasan PPh 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, penurunan tarif PPh Badan, dan pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai (PPN).

Namun dari penyerapan per awal bulan ini, insentif pengembalian pendahuluan PPN paling sedikit terserap yakni hanya 7,9% dari total alokasi anggaran. Kemudian, disusul oleh PPh Pasal 21 DTP yang hanya terserap 10,55%.

Baca Juga: Penyerapan anggaran masih mini, realisasi insentif pajak baru 23,98% dari pagu

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan, terkait percepatan restitusi PPN, banyak wajib pajak enggan memanfaatkan karena mereka lebih memilih diperiksa secara normal.

Hal ini mengingat sanksi di kemudian hari yang cukup memberatkan bila ternyata terjadi kesalahan dalam pemberian restitusi tersebut, bisa kena kenaikan 100% dari yang tidak seharusnya dikembalikan.

“Karena prosesnya tidak berhenti saat mendapatkan restitusi, melainkan masih bisa diperiksa dalam jangka waktu lima tahun, sesuai daluwarsa pajak,” kata Ajib kepada Kontan.co.id, Rabu (21/4).

Di sisi lain Ajib mengatakan, potret di lapangan, banyak wajib pajak yang telat tahu kalau insentif pajak diperpanjang hingga Juni 2021. Sebab, karena regulasinya baru diundangkan pada 1 Februari 2021. Sehingga, ini juga menjadi alasan sebagian pemberi kerja memilih tidak memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP.

“Selain itu memang dari awal tidak memanfaatkan insentif karena terkendala satu dua hal contohnya Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang tidak sesuai dan belum diubah, sehingga enggan mengajukan kembali,” kata Ajib.

Selanjutnya: Insentif pajak karyawan baru terserap 10,55%, apa penyebabnya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×