Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan dana penanganan wabah virus Corona (Covid-19) di bidang kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun.
Alokasi dana ini, akan digunakan untuk tambahan belanja stimulus, insentif perpajakan, serta dana untuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Pulihkan ekonomi, pemerintah segera suntik anggaran Rp 30 triliun untuk perbankan
Berdasarkan realisasi pertanggal 19 Juni 2020, pemerintah telah mencairkan dana untuk penanganan Covid-19 di bidang kesehatan sebesar Rp 1,27 triliun.
"Pemerintah terus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19, baik dari segi preventif maupun kuratif melalui penyaluran dana yang dibutuhkan," ujar Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto di dalam keterangannya, Rabu (24/6).
Secara rinci, realisasi ini terdiri atas insentif tenaga kesehatan (nakes) pusat sebesar Rp 58,25 miliar untuk 11.526 nakes.
Sebelumnya, pemerintah mengalokasikan dana senilai Rp 1,9 triliun untuk sekitar 78.740 tenaga kesehatan pusat yang anggarannya sudah dialokasikan pada Satker Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kementerian Kesehatan (BPPSDM Kemenkes).
Baca Juga: Saham-saham bank Himbara berseri, BBTN paling tinggi setelah Menkeu tempatkan Rp 30 T
Pemerintah juga telah mencairkan klaim biaya penanganan pasien Covid-19 sebesar Rp 451,22 miliar kepada 704 rumah sakit, dari alokasi dana senilai Rp 975 miliar. Terakhir, realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang kesehatan atau pencegahan Covid-19 sebesar Rp 768,9 miliar.
Secara terpisah, pemerintah juga telah mencairkan insentif bagi tenaga kesehatan di daerah sebesar Rp 24,22 miliar untuk 6.586 orang nakes pada 39 pemerintah daerah (Pemda), sesuai alokasi untuk bulan Maret-April 2020.
Insentif nakes di daerah ini, dialokasikan khusus melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) senilai Rp 3,70 triliun untuk sekitar 99.600 nakes
Baca Juga: Ini rencana BRI, BNI, Mandiri dan BTN setelah dapat dana Menkeu
Alokasi dana BOK tersebut, didasarkan oleh pengajuan data dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan daerah ke Dinas Kesehatan (Dinkes) di masing-masing Pemda.
Setelah data tersebut diverikasi oleh Dinkes, maka selanjutnya akan disampaikan kepada Kemenkes untuk kemudian direkomendasikan ke Kemenkeu.
Di dalam hal ini, Kemenkeu kemudian terus meningkatkan koordinasi dengan Kemenkes untuk mempercepat pengajuan data dari Dinkes dan rekomendasi dari Kemenkes.
Adapun secara rinci, insentif yang diberikan bagi para tenaga medis, yaitu untuk dokter spesialis maksimal Rp 15 juta/bulan, dokter umum atau dokter gigi maksimal Rp 10 juta/bulan, perawat maksimal Rp 7,5 juta/bulan, dan untuk tenaga kesehatan lainnya maksimal Rp 5 juta/bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News